Disdik Kotim Instruksikan Proses Belajar Mengajar di Satuan Pendidikan Moda Daring

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi

SAMPIT – Jumlah pasien yang terpapar Covid-19 khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meningkat drastis hampir setiap hari.

Menghindari terjadinya lonjakan terutama melalui klaster di sekolah, dinas pendidikan setempat menginstruksikan proses belajar mengajar di satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP menggunakan moda daring.

“Pelaksanaan proses belajar mengajar tahun pelajaran 2O21/2022 dilaksanakan dengan mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melalui moda daring atau online,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi, Sabtu 10 Juli 2021.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Instruksi itu, menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim Nomor : 4100/421/SKN/2021 tentang pelaksanaan proses belajar dimasa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2021/2022 di Kotim.

Selain itu, lanjut Suparmadi, menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng Nomor : 180.17/109/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Provinsi
Kalteng.

“Yang jelas, ketentuan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 ini berlaku sejak 7 Juli sampai dengan diterbitkannya ketentuan selanjutnya. Kami imbau seluruh satuan pendidikan di Kotim mematuhi surat edaran tersebut,” harapnya. (ifin/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Bupati Kotim Lanjutkan Masa Jabatan Setelah Gugatan ke MK Dikabulkan