Nia Ramadhani: Seharusnya Saya Memberi Contoh Baik Buat Anak dan Orang-orang Disekitar saya

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani serta suami Ardiansyah Bakrie, saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 10 Juli 2021.//Ist-ANTARA/handout-Humas Polres Metro Jakarta Pusat;

JAKARTA – Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani menyatakan seharusnya memberi contoh baik bagi anak dan orang terdekat di sekitarnya.

Ibu dari tiga anak tersebut menyadari perbuatan mengkonsumsi narkoba bukan perilaku terpuji dan tidak patut dicontoh orang lain.

“Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya,” kata Nia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu.

BACA JUGA:   Saksi Kasus Korupsi IKM Dipanggil Paksa Kejari Seruyan

Dalam keterangan pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka. Selain Nia dan suami Ardiansyah Bakrie (42), tersangka lainnya ialah sang sopir berinisial ZN (43).

Wanita bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) tersebut terisak saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, terutama saat menyebutkan nama ketiga anaknya, yakni Mikhayla, Mainaka dan Magika Bakrie.

“Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dari semua pihak, terutama yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka dan Magika,” ucap Nia.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

(Sumber : Antara)