Seorang Kurir Sabu di Sampit Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka YP (39) bersama barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Polres Kotim. Jumat 9 Juli 2021.

SAMPIT – Seorang pria berinisial YP (39) warga Jalan Anggur 5 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan di barak atau kontrakan atas keterlibatannya memiliki dan mengedarkan narkotikan jenis sabu-sabu, Jumat 9 Juli 2021, sekira jam 18.00 wib petang.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengunggkapkan tertangkapnya tersangka atas kerjasama masyarakat memberikan informasi yang merasa resah dengan aktivitasnya mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kita lanjuti dengan penyelidikan dan ternyata benar, anggota langsung bertindak mengamankan terlapor. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip sabu di lantai barak tersebut, dan terlapor mengakui itu barang miliknya,”kata Syaifullah, Sabtu 10 Juli 2021.

Kemudian atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 buah timbangan digital, 3 pack plastik klip, 1 set alat hisap bong, 1 potongan sedotan warna putih dan 1 buah handphone diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

“Atas perbuatannya ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah.

(Cha/beritasampit.co.id)