Bejat! Kelakuan Oknum Guru Ngaji di Kobar Cabuli Muridnya

Man/BERITA SAMPIT : Kapolres AKBP Devy Firmansyah,didampingi Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPK) Ipda Paulina

PANGKALAN BUN – Sungguh keji kelakuan pria berinisial M (28) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Oknum guru ngaji ini tega mencabuli muridnya sendiri.

Kejadian ini bermula pada tanggal 12 Mei 2021, saat itu korban bernama Bunga bukan nama sebenarnya, Gadis berumur 13 tahun ini mengantarkan makanan ke rumah tersangka yang diketahui merupakan guru ngaji korban.

Tersangka M, sering diberi makan para orangtua murid ngajinya. Usai makan tersangka meminta korban untuk mencuci piring. Disaat mencuci piring, hasrat Tersangka muncul untuk mencabuli korbannya.

“Tersangka, mulai muncul hasratnya saat melihat paha korban sedang mencucui piring. Kemudian tersangka mendekati korban dan disuruh masuk ke kamar (WC) hingga terjadi pencabulan,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, saat menggelar pres rilis. Senin, 12 Juli 2021.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Lebih lanjut, merasa tidak terima pihak keluarga melaporkan Tersangka ke pihak kepolisian setempat. Tak butuh waktu yang lama jajaran Polres Kobar melalui Satreskrim berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawan.

“Setelah pihak keluarga korban memberitahukan ciri-ciri dan identitas tersangka, akhirnya tersangka berhasil ditangkap satuan Satreskrim Polres Kobar, dan pengakuan tersangka gara-gara tergiur melihat paha korban,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:   Telantarkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Tanpa Status Dipenjarakan

Barang bukti yang barhasil diamankan, 1 Lembar Baju Dress garis hitam abu-abu, dengan lengan panjang warna merah. 1 Celana short warna ungu. 1 Lembar celana dalam warna kuning. 1 Lembar Sarung warna hitam.

“Tersangka, terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17/2016 Tentang Penetapa Peraturan Pergantian UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam pidana 15 tahun penjara”, pungkasnya,

(man/beritasampit).