Kurangi Kerumunan, Disdukcapil Lamandau Buka Pelayanan Lewat WA

IST/BERITA SAMPIT : Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau Turmidi.

NANGA BULIK – Sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, mulai tanggal 6 Juli 2021. Pelayanan melalalui locket ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan saat ini hanya melalui pelayanan lewat WhatsApp (WA) untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau, Turmidi mengatakan, kantor Disdukcapil saat ini mempunyai Contact Person Chat Center WhatsApp untuk melayani masyarakat guna melengkapi berkas Administrasi untuk mempermudah pengurusan.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

“Kita menyediakan nomor Chat Canter WhatsApp untuk melengkapi berkas, sedangkan tatap muka saat ini hanya untuk Pengambilan dokumen, perekaman KTP, dan legalisir.” Ucapnya saat ditemui. Senin 12 Juli 2021.

Turmidi menjelaskan, jika masyarakat yang ingin melengkapi berkas bisa langsung hubungi Contack Center Dukcapil Lamandau yaitu 082150245336.

“Jika nanti sudah jadi baru bisa diambil ke kantor Disdukcapil Lamandau,” jelasnya.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Menurutnya, selama PPKM Mickro Disdukcapil Lamandau tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus surat-surat kependudukan dan E-KTP. Akan tetapi, ada batasan sesuai peraturan PPKM.

“Masih melayani, cuma pegawainya kami atur sesuai peraturan pemberlakuan PPKM. Dan ada batasan juga,” tuturnya.

Turmidi menambahkan, layanan Disdukcapil Lamandau melalui WA tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Lamandau.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan lewat WA ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co id)