Pembunuhan Pedagang Pakan Ternak Diduga Motif Perampokan

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka tertunduk malu saat dimintai keterangan oleh Waka Polres Kotim Kompol. Abdul Aziz Septiadi didampingi Kasat Reskrim AKP. Zaldy Kurniawan dan Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, Saat konferensi pers, Senin 12 Juli 2021.

SAMPIT – Hanya lantaran kepepet butuh uang, AMA (30) nekat menghabisi nyawa Damanto Alias Ngo Ting Ho bin Onto Harjono (55) atau yang akrab dipanggil OO pedagang pakan ternak di Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu 11 Juli 2021.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka berupaya melarikan diri. Namun polisi bergerak cepat, selang 5 jam lebih, tersangka pembunuh sadis ini berhasil diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, pada sore harinya.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, motif pembunuhan ini diduga perampokan, karena tersangka kepepet uang dan berusaha meminta uang kepada korban.

Saat itu sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka ke rumah korban dan sesampainya di rumah korban, Dia melihat dari kejauhan ada orang menemui korban dan dikasih uang, yang kemungkinan uang itu didapat dari hasil togel.

Setelah orang tersebut pergi, kemudian tersangka mendatangi korban ingin membeli pakan ayam. Karena kenal korban menyuruh tersangka lewat belakang mengambil pakan tersebut.

“Tersangka dan menanyakan mau beli bama, tersangka menjawab ia sebesar Rp.10.000, kemudian tersangka masuk ke dalam warung korban dan mengambil bama tersebut yang sudah terbungkus untuk 1 kg,” kata Kompol Abdul Aziz dalam konferensi pers, Senin 12 Juli 2021.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Belum Ditemukan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Hingga Radius Lima Kilometer

Pada kesempatan itu tersangka mengatakan kepada korban minta uang sebesar Rp. 60.000.000, dan ditanggapi korban uangnya habis.

“Korban merasa curiga, kemudian mundur-mundur ke belakang dan mengambil sebilah parang yang berada di belakang pintu dan kemudian membacokkan parang tersebut ke arah tersangka, namun tersangka menghindar dan menangkis sehingga parang milik korban terjatuh ke lantai,” terang Aziz.

Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau miliknya yang diselipkan di pinggang kanannya dan kemudian diayunkan ke arah korban mengenai kepala.

Korban sempat menangkapnya dengan kedua tangan dan terjadilah perkelahian sengit yang kemudian keduanya sama-sama terjatuh di lantai di dalam warung korban.

“Terjadi saling tarik menarik pisau, tersangka berhasil menekan dan menancapkan mengenai dada korban. Tersangka berusaha kabur keluar, namun korban yang berhasil mencabut pisau di dadanya dan berhasil menarik kaki sebelah kiri tersangka membuat dirinya terjatuh,” jelasnya.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

“Korban mencoba menyerang tersangka dengan pisau tersebut, namun tersangka melawan sehingga pisau tersebut menancap pada bagian tulang iga sebelah kiri korban, setelah itu tersangka berdiri dan kemudian langsung lari melalui semak-semak belakang rumah korban,” lanjut Aziz.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke rumahnya dan mandi. Dia juga bercerita kepada istrinya habis menusuk orang setelah itu bersama istri dan anaknya pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju Desa Tinduk untuk menawarkan tanah.

“Namun niat menawarkan tanah tidak jadi dan kemudian kembali lagi pulang ke rumah dan sampai di Bagendang tersangka diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa kumpang dengan gagang dari plastik, 1 bilah parang tanpa kumpang dan tanpa gagang, 1 lembar jaket dan 1 gagang parang terbuat dari kayu.

“Atas perbuatannya ini tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Aziz. (Cha/beritasampit.co.id).