Perum Beringin Rindang Lockdown Menjadi Percontohan di Kobar

MAN/BERITA SAMPIT - Kegiatan lockdown di pintu gerbang simpang 3 masuk Perum Beringin Rindang 2 RT yaitu RT 06 dan RT 08 Desa Pasir Panjang.

PANGKALAN BUN – Perumahan Beringin Rindang yang terdiri dari 2 RT, yakni RT 06 dan RT 08, di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), merupakan salah satu komplek perumahan yang cukup luas dan padat di perbatasan Kota Pangkalan Bun.

Kepala Desa Pasir Panjang,Tamel Otol mengatakan bahwa kegiatan lockdown di Perum Beringin Rindang sebagai percontohan karena kali pertama dilaksanakan di Kabupaten Kobar.

“Pelaksanaan lockdown pada tanggal 8 Juli 2021 tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus corona, sekaligus membina masyarakat agar benar-benar meningkatkan disiplin protokol kesehatan,” kata Tamel Otol, dikonfirmasi beritasampit.co.id, Senin 12 Juli 2021.

Menurut Tamel, seluruh masyarakat di Desa Pasir Panjang sejak muncul Covid-19 sampai sekarang sudah melaksanakan protokol kesehatan, seperti pakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau disinfektan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

BACA JUGA:   Bakti Sosial Ramadan 1445 H, Ketua YKB Daerah Polda Kalteng Kunjungi  SLBN 2 Pangkalan Bun

“Jadi seiring dengan ada program baru yakni PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ), maka seluruh masyarakat yang sebelumnya sudah melaksanakan prokes, sekarang harus lebih meningkatkan lagi kegiatan prokesnya. Contoh dulu pakai masker cukup satu, sekarang karena ada varian baru pakai masker harus 2, dan juga kegiatan vaksinasi tidak hanya satu kali tapi bisa sampai 2 atau 3 kali,” ujar Tamel.

Dijelaskan Tamel, setelah diberlakukan lockdown di Perum Beringin Rindang masyarakatnya sangat mendukung dan mematuhi apa yang telah menjadi keputusan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kobar.

Diakui Tamel, di Perum Beringin Rindang memang ada yang terinveksi Covid-19, yakni di RT 06 ada 3 orang dan RT 08 11 orang, semuanya sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

“Untuk Kecamatan Arut Selatan, untuk sementara waktu di lockdown, hanya di wilayah Desa Pasir Panjang yakni Perum Beringin Rindang RT. 06 dan RT 08 dan selama menjalani lockdown, ada petugas Posko PPKM yang melaksanakan kegiatan pengawasan kepada warga pendatang. Maksudnya orang yang bukan warga RT 06 dan RT 08, apa bila masuk harus diperiksa oleh petugas di Posko PPKM,” tutur Tamel.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar: Pasar Ramadan Sarana Mendongkrak Ekonomi Masyarakat

Bagi warga dari luar Perum Beringin Rindang, kata Tamel, jika ingin berkunjung wajib melapor ke Posko PPKM, selain itu bagi warga setempat jika ada keperluan pun bisa minta bantuan petugas Posko PPKM.

”Pemberlakuan lockdown ini bukan untuk menakut-nakuti warga masyarakat, tapi untuk membina masyarakat sekaligus menjaga agar virus corona tidak sampai menular kepada orang yang sehat. Sehingga bisa menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya dari varian-varian baru,” pungkas Tamel Otol. (Man/beritasampit.co.id).