PN Sampit Hentikan Kegiatan dan Tutup Sementara karena Banyak Pegawai Positif COVID-19

Seorang pegawai Pengadilan Negeri Sampit menutup pagar kantor karena banyak pegawai positif COVID-19, Senin 12 Juli 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menghentikan kegiatan dan ditutup sementara karena banyaknya pegawai  terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, menjelaskan, hasil tes swab PCR menunjukkan ada tujuh pegawai yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, termasuk ada yang anak dan istrinya juga terjangkit. Hari ini ada 18 orang pegawai yang menjalani tes swab PCR di Klinik Islamic Center dan belum diketahui hasilnya.

Untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19, Darminto memutuskan melakukan ‘lockdown’ atau tutup sementara. Ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus mematikan ini.

“Lockdown atau tutup pelayanan sementara sebagai upaya menekan jumlah penyebaran COVID-19 dikarenakan banyaknya pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Lockdown atau tutup pelayanan sementara dilaksanakan mulai Jumat 9 Juli sampai Jumat 16 Juli 2021,” kata Darminto, dikutip dari Antara.

Dirinya meminta masyarakat memahami kondisi saat ini, namun pihaknya berupaya pelayanan tetap diupayakan tetap berjalan. Dari sekitar 40 pegawai di Pengadilan Negeri Sampit, sebagian besar pegawai melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing atau WFH (work from home).

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Dihentikan Sementara, Besok Dilanjutkan

Untuk persidangan, lanjutnya, juga diputuskan dihentikan sementara, kecuali yang sifatnya urgen atau darurat. Ini menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya penularan yang meluas dan sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai. Pegawai yang hasil swab PCR negatif maka akan dimungkinkan bekerja memberikan pelayanan.

Selama lockdown, pihaknya masih bisa memberikan pelayana, khusus upaya hukum, penerimaan surat masuk dilayani secara khusus sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

Khusus layanan permohonan izin sita atau geledah, perpanjangan penahanan serta izin serta izin besuk diproses melalui aplikasi online e-GESIT + pada situs www.gesitplus.pn-sampit.go.id.

“Kami mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19. Hari ini ada 18 orang yang di-swab PCR di KIC. Mudah-mudahan hasilnya negatif. Tapi kalau hasilnya positif maka akan lockdown evaluasi apakah akan diperpanjang atau dihentikan,” ucap Darminto.

(BS-65/beritasampit.co.id)