Kunci Keberhasilan PPKM Darurat Ada di Partisipasi Masyarakat

Dialog Produktif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Selasa (13/7).

JAKARTA– Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai efektif berjalan diberbagai daerah di luar Jawa dan Bali. Semua pihak diharapkan benar-benar memahami dan melaksanakan aturan PPKM dengan baik, sehingga kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan dan menekan laju penularan Covid-19 itu bisa berjalan sesuai rencana.

Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan, di wilayahnya PPKM Darurat dimulai hari ini setelah sebelumnya menjalankan PPKM diperketat sejak 7 April lalu.

“Memang kondisinya, masyarakat belum seluruhnya dapat melaksanakan anjuran dan arahan yang kita sampaikan kepada masyarakat,” kata Hendri Septa dalam sebuah Dialog Produktif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditayangkan FMB9ID_IKP, Selasa (13/7).

Menurut Hendri Septa, adanya PPKM Darurat di Kota Padang, diharapkan kedisiplinan masyarakat bisa kembali ditegakkan demi menurunkan lonjakan kasus COVID-19.

“Kami sudah mendapatkan laporan di perbatasan, hampir ratusan mobil sudah kita minta putar arah balik dan memang mereka tidak tahu aturan ini sebab banyak yang datang dari luar Padang. Kota Padang ini penghubung dari kota ke kota lain,” terang Hendri.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa masyarakat sangat berperan dalam menekan kasus Covid-19.

Untuk itu, dia mengajak setiap individu untuk benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, menjaga kesehatan maupun membatasi mobilitas.

“Berhasil atau tidaknya PPKM Darurat di Lampung tergantung dengan partisipasi masyarakat,” kata Fahrizal Darminto.

Untuk itu, Fahrizal Darminto berharap agar masyarakat bisa ikut berperan aktif menyosialisasikan imbauan-imbauan ataupun upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah.

“Di Provinsi Lampung kita telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19, agar masyarakat aman dan tetap produktif,” ujar Fahrizal Darminto.

Berdasarkan Perda tersebut, polisi pamong praja, forkopimda, Polda, dan pemangku kepentingan lain bisa bersama-sama melakukan upaya sosiasilasi dan penegakan hukum di lapangan di masa PPKM Darurat.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Upaya yang dilakukan pemerintah ini didukung penuh oleh ahli kesehatan. dr. Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). dr. Adib menerangkan bahwa ini adalah situasi sulit bagi masyarakat saat ini sehingga perlu dipahami dengan sangat mendalam.

“Kita memahami kondisi saat ini memang menjadi problem psikologi di masyarakat sehingga tidak gampang juga untuk mengedukasi masyarakat. Kita perlu memberikan pemahaman bahwa penyelesaian pandemi ini tidak hanya dari aspek kepentingan pemerintah atau aspek kepentingan tenaga medis saja, tapi juga untuk kepentingan masyarakat juga,” terang dr. Adib.

dr. Adib mendorong agar terciptanya peningkatan partisipasi masyarakat sehingga seluruh elemen masyarakat mendapatkan pemahaman yang sama guna mendukung upaya yang sudah dilakukan pemerintah.

“Garda terdepan bukan dokter bukan perawat tapi garda terdepan adalah masyarakat,” pungkasnya.

(dis/beritasampit.co.id)