Pelaku Usaha Mengaku Omzet Penjualan Terjun Bebas Selama Pandemi

IST/BERITA SAMPIT - Zam'an salah satu pengusaha kuliner di Sampit.

SAMPIT – Sejak terjadi pandemi Covid-19 dari tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ini, memberikan imbas terhadap merosotnya perekonomian masyarakat, salah satunya yang sangat merasakan dampaknya seperti yang dikeluhkan para pedagang dan juga pelaku usaha kuliner di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ini.

Mereka mengaku, pandemi membuat omzet pendapatan mereka terjun bebas hampir 60 persen. Ironisnya lagi banyak juga para pedagang terpaksa gulung tikar karena merugi akibat tidak mampu menutupi pengeluaran mereka.

“Pandemi yang berjalan hampir 2 tahun ini sudah membuat pendapatan kita merosot hampir 60 persen. Belum lagi kita juga masih tetap mengeluarkan kewajiban seperti bayar pinjaman di bank atau juga membayar pajak daerah,” kata Zam’an, salah seorang pengusaha kuliner di Kota Sampit, Selasa 13 Juli 2021.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Harusnya dalam mengambil sebuah kebijakan, Pemerintah juga diminta bisa memberikan solusi pada para pedagang, pengusaha kuliner maupun pelaku UMKM, bagaimana membantu agar roda pendapatan mereka bisa berjalan ditengah pandemi saat ini.

Setidaknya melalui Instansi yang membidangi, dapat bergerak memberikan kemudahan pada para pelaku usaha di Kotim, sehingga mereka mampu bertahan ditengah kondisi ekonomi saat ini.

“Harusnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM jangan hanya teriak protokol covid. Setidaknya bagaimana Pemerintah membuat kebijakan yang bisa memberikan support atau jalan keluar agar usaha masyarakat yang terkena dampak ini tidak mati,” ucapnya.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Akan Panggil Kadis yang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

“Setidaknya bagaimana biar usaha mereka tetap jalan, karena dampak pandemi ini cukup besar. Terus strategisnya jika pengetatan PPKM, ada aturan yang bisa memberikan keringanan pada para pedagang,” lanjutnya.

“Bayangkan seperti pedagang pasar yang baru membuka lapaknya jam 16.00 dan 17.00 Wib sore, wajib tutup jam 20.00 Wib. Kemana mereka bisa mendapatkan keuntungan berjualan ditengah menurutnya minat beli masyarakat saat ini,” tutup Zam’an. (Cha/beritasampit.co.id).