PPKM Darurat, Dewan Dorong PBS Wujudkan Kepedulian Melalui CSR

KAWIT/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah.

KASONGAN – Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 secara nasional tidak terkecuali Kabupaten Katingan yang akhirnya memaksa pemerintah untuk melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat sehingga sangat berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Melihat fenomena itu, Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Suriansyah mendorong peran perusahan besar swasta yang beroperasi di Bumi Penyang Hinje Simpei bisa mewudkan kepedulianya melalui Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR).

Menurutnya di tengah usaha pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19 pemberlakuan PPKM Darurat akan menuai pro dan kontra. Kendati begitu, peran semua elemen sangat diperlukan ketimbang saling menyalahkan.

Dia mencontohkan, di tengah kesulitan ekonomi sekarang, selain peran pemerintah daerah dan pemerintah desa, PBS yang beroperasi di wilayah Katingan bisa ikut mewujudkan kepedulianya melalui CSR bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA:   Satlantas Polres Katingan Gelar Operasi Keselamatan Telabang 2024 dengan Cara Unik

“Saya mendorong kepada perusahaan swasta yang beroperasi di Katingan untuk membantu masyarakat di wilayah operasinya melalui program CSR. Saat ini kita yakini dengan adanya PPKM darurat ini pasti mempunyai dampak terhadap berbagai sektor usaha yang dilakukan oleh masyarakat kita, karena itu kami meminta ke PBS agar bisa memperhatikan masyarakat yang dilanda kesulitan ini melalui programnya,” ucap Legislator dapil III itu.

Menurutnya, bentuk Program CSR yang bisa direalisasikan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat terutama bentuk sembako, pelayanan kesehatan gratis serta pendidikan yang berbasis penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

“Harapan ini saya sampaikan agar terjadi keseimbangan dan kesinambungan antara kehidupan yang ada di lingkungan perusahaan tersebut dengan masyarakat yang ada disekitarnya,” katanya.

Apalagi menurut politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa program CSR adalah tanggungjawab perusahaan sesuai dengan UUPT No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Permentan No. 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Saya berharap karena komitmen ini sudah dibangun sebelum menjalankan aktivitas usaha perusahaan maka, harapan kita agar ini bisa direalisasikan sekaligus membantu pemerintah daerah dalam rangka menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang masih tinggi ini,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Katingan itu.

(Kawit/beritasampit.co.id)