PWI Kalteng Dukung Proses Hukum Oknum Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan

Logo PWI

PALANGKA RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menegaskan tersangka kasus dugaan melakukan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan merupakan bukan anggotanya. Hal ini ditegaskan Ketua PWI Kalteng HM Haris Sadikin melalui surat pernyataan sikap yang dikeluarkan pada hari Selasa 13 Juli 2021.

“Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka (FS) tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PWI. Pencatuman logo PWI dalam ID Card yang bersangkutan merupakan pencatutan nama organisasi yang secara internal sedang kami selidiki sejak minggu lalu,” tegasnya melalui rilisnya yang diterima redaksi beritasampit.co.id.

Pihaknya juga mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Polres Kotawaringin Barat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta pihak kepolisian bisa profesional dalam penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut.

BACA JUGA:   Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Dilantik, Sekda: Tunjukan Kemampuan

“Dugaan tindakan pidana pemerasan, merupakan pelanggaran hukum positif yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik. Kami memohon kepada jajaran Polres Kotawaringin Barat, untuk tidak mengaitkan penggunaan logo PWI dalam ID Card dalam proses hukum yang dihadapi yang bersangkutan. Karena logo PWI yang tercantum, merupakan pencatutan nama organisasi,” tandasnya.

PWI senantiasa memberikan dukungan setiap penegakan hukum yang dilakukan Polri, terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, tanpa memandang latar belakang profesi seseorang.

“Kami meminta kepada seluruh wartawan, khususnya anggota yang sudah mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan PWI, untuk tidak menyalahgunakan kartu dan sertifikat uji kompetensi,” pintanya.

BACA JUGA:   Bubarkan Aksi Tawuran, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan Puluhan Remaja

Menurutnya, aturan tegas telah tertuang dalam AD/ART organisasi PWI, untuk itu Wartawan khususnya anggota PWI yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana, dan perbuatan lainnya yang mencemarkan nama organisasi bisa diberikan sanksi.

“Sanksi Organisasi seperti peringatan keras, pemberhentian sementara hingga dua tahun, dan Pemberhentian Penuh. Untuk sanksi lainnya penurunan status kompetensi. Selanjutnya pencabutan sementara sertifikat dan kartu kompetensi, larangan mengikuti uji kompetensi dalam waktu tertentu, serta larangan mengikuti uji kompetensi seumur hidup,” jelasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)