Rumah Warga Isolasi Mandiri Diberi Tanda, Ternyata Ini Tujuannya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat menempelkan stiker tanda isolasi mandiri.

PALANGKA RAYA – Dalam rangka membantu pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut, Bripka Edris bersama rekannya bergerak untuk melakukan penandaan wilayah klaster Covid-19 dan tempat isolasi mandiri pasien positif di wilayahnya.

Penandaan tersebut dilakukan dengan menempelkan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri pada dua rumah di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 13 Juli 2021.

“Stiker ditempelkan pada rumah atau tempat yang dijadikan sebagai media isolasi mandiri (isoman) oleh para pasien yang terkonfirmasi Covid-19, sembari menyambangi guna mengetahui perkembangan kondisi kesehatan mereka,” kata Bripka Edris.

Penandaan juga dilakukan untuk memudahkan pemantauan para pasien dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas.

Selain melakukan hal tersebut, ia bersama rekannya juga sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) serta pengetatan PPKM yang sedang diberlakukan saat ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya.

“Senantiasa untuk mematuhi prokes dan menerapkan langkah 5M, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi agar terhindari dari resiko penularan Covid-19,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).