Dinilai Gagal, BKM Papua Se-Kalimantan Tolak RUU Otsu Jilid II

IST/BERITA SAMPIT – Badan Koordinasi Mahasiswa Papua Se-Kalimantan Korwil Kalteng saat foto bersama dengan memegang spanduk tolak RUU Otsus Jilid II

PALANGKA RAYA – Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) Se-Kalimantan Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Tengah (Kalteng), menolak pengesahan pembahasan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsu) Jilid II yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta perpanjangan di tanah Papua. Sebab dinilai telah gagal total dan tidak lagi menjadi penting bagi Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Korwil Kalteng, Alte Gwijangge menyampaikan bahwa segilintir Elit politikus lokal Papua yang sedang penandatangan pembahasan perubahan RUU No 21 tahun 2001 tersebut, mengatasnamakan seluruh rakyat Papua hanya kepentingan pribadi, bukan demi kepentingan seluruh akar rumput Orang Asli Papua.

“Kita telah menjalankan dalam bentuk Petisi Rakyat Papua (PRP), sudah 110 organisasi di tanah papua telah 100 persen menolak. Seluruh akar rumput rakyat Papua sudah menyatakan sikap tolak Otsus Jilid ll. Namun pemerintah Indonesia dan elit politikus lokal Papua dan segelintir panitia Khusus (pansus) acuh-tak acuh mengabaikan aspirasi rakyat Papua, namun tetap ngotot untuk merevisi dan akan mengesahkan UU OTSUS Jilid II pada tanggal 15-16 Juli nanti, Tanpa melibatkan rakyat Papua dan lembaga terkait Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB),” jelas Alte Gwijangge melalui rilisnya yang diterima Berita Sampit. Rabu, 14 Juli 2021.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Pemerintah Indonesia dalam hal ini DPR RI, agar jangan terburu-buru mengesahkan UU OTSUS Jilid II. Karena itu semua harus mendengarkan pendapat ataupun ide pokok dari suara hati rakyat Papua. Dirinya menegaskan pihaknya sudah tolak dan menilai pemaksaan Otsus dilanjutkan, merupakan pelecehan hak dan demokrasi bagi Orang Asli Papua. Otsus dinilai telah gagal total lantaran pengambilan kebijakan langsung dari jakarta sementara OAP sudah tidak lagi menginginkan hal tersebut.

Dikatakannya bahwa, dalam pembahasan revisi UU Otsus jilid ll tersebut, tidak adanya melibatkan perwakilan OAP, seperti halnya tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, bahkan tokoh Perempuan, Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Padahal mereka semua ini adalah akar rumput yang perlu ikut hadir dalam pembahasan revisi UU OTSUS Jilid II itu.

“Sekelompok kebijakan sepihak oleh Jakarta ini, sama seperti halnya dengan Hak Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 dulu, dan sekarang lagi begitu juga tidak menghargai MRP yang hadir UU OTSUS nomor 21 tahun 2001 ini. Pada dasarnya Rakyat Papua sudah menolak itu melalui Majelis Rakyat Papua dan tidak ada lagi RUU OTSUS Jilid II, Pemerintah Indonesia mau melanjutkan ini untuk siapa, representasi suara OAP terkait perjalanan otsus telah ada di dalam petisi rakyat Papua (PRP) kita tetap konsisten pada prinsip penolakan UU OTSUS Jilid II,” tuturnya.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ditempat yang sama Badan Koordinasi Mahasiswa Papua se-kalimantan memberikan pernyataan sikap :

Pertama menolak Otsus Jilid ll dan mengutuk keras DPR RI dan SATGAS PANSUS pembahasan perubahan RUU OTSUS JILID II yang terburu-buru sepihak kelompok tanpa melibatkan Orang Asli Papua dan tidak Mendengarkan Petisi Rakyat Papua (PRP) lalu akan Pengesahan pada tgl 15-16 Juli 2021 nanti.

Kedua meminta untuk tutup PT. Freeport sebagai dalang, dan seluruh perusahaan Asing di Tanah Papua.

Ketiga, Tarik Militer Organik dan Non-Organik dan Stop Pengiriman Militer berlebihan di seluruh Tanah Papua. Selanjutnya yang keempat, Hentikan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah Tanah Adat Papua.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)