DPRD Palangka Raya Minta Bukti Fisik Tindak Lanjut Pemkot Soal LPH BPK RI

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto.

PALANGKA RAYA –  Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dalam menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya, Rabu 14 Juli 2021. Masing-masing Perangkat Daerah (PD) Kota Palangka Raya telah menyampaikan semua rekomendasi yang diajukan oleh BPK RI Provinsi Kalteng kepada jajaran DPRD Palangka Raya dan sudah dilakukan tindak lanjut.

Ketua Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menyampaikan bahwa, semua tindak lanjut dari rekomendasi LHP BPK RI menurut pemantauannya sudah berjalan dengan baik dan benar.

“Kita dengar bersama keterangan dari masing-masing perangkat daerah, bahwa tindak lanjut dari Pemerintah Kota Palangka Raya semuanya sudah dalam tahap proses akhir menuju clear,” ujar Riduanto usai rapat.

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan, agar permasalahan tindak lanjut LHP tersebut cepat selesai, saat ini pihaknya meminta kepada perangkat daerah agar bisa menyiapkan dokumen hasil tindak lanjut yang disampaikan tadi.

“Paling lambat dalam kurun waktu lima hari, dokumen tindak lanjut LHP BPK RI tersebut dapat atau sudah diterima oleh kami, paling lambat lima hari dari sekarang atau bisa dikatakan paling lambat pada hari Senin depan tanggal 19 Juli 2021,” tuturnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya ini juga menyampaikan, apabila nanti pada tanggal tersebut pihaknya telah menerima dokumen yang diminta, maka jajarannya akan membuat laporan kepada pimpinan, bahwa Perangkat Daerah Kota Palangka Raya benar telah melakukan tindak lanjut.

“Meskipun para perangkat daerah sudah menyatakan melakukan tindak lanjut, namun yang kami tunggu adalah bukti fisiknya, yaitu dokumen tindak lanjut, sehingga kami bisa membenarkan adanya tindak lanjut tersebut,” tutupnya. (M.Slh/beritasampit.co.id).