Pelaku Pembunuh Darmanto di Basirih Hulu Diduga Pemalak, Ini Kata Warga!

RUMAH PELAKU : IST/BERITA SAMPIT - Rumah kontrakan yang disewa pelaku di RT 6 RW 3 Desa Jaya Karet, Kecamatan MHS, Kotim, Kalteng, terlihat sepi.

SAMPIT – Pemilik rumah kontrakan yang disewa AMA (30), pelaku pembunuh Darmanto (55) warga Desa Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan bahwa pelaku jarang ada di rumah.

“Pelaku itu (AMA), menurut penuturan istrinya sering keluar malam dan pulang dini hari,” ucap Muslimah, pemilik rumah kontrakan di RT 6 RW 3 Desa Jaya Karet.

Disisi lainnya, lanjutnya, pelaku menyewa rumah kontrakan sudah berjalan selama 6 bulan dan masih mempunyai tonggakan pembayaran sewa rumah 3 bulan.

“Anak saya pernah menagih sisa tonggakan itu, pelaku selalu mengatakan tidak ada uang untuk membayar,” ujar Muslimah.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Ditempat terpisah, Ali warga Kelurahan Basirih Hilir menuturkan bahwa korban (Darmanto) merupakan pelanggan setianya ketika makan diwarung.

Ali mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa Darmanto telah tewas mengenaskan diduga dibunuh AMA tidak jauh dari rumah kontrakan.

“Saya merasa kehilangan pelanggan setia karena korban itu sangat baik orangnya dan kepada siapa saja selalu tegur sapa,” ucap Ali pemilik warung di depan SPBU Samuda ini.

Kepala Desa Jaya Karet Fauzi membenarkan bahwa pelaku tinggal dirumah kontrakan. Namun sangat disayangkan, menurutnya, sebagai warga pendatang tidak pernah melapor keberadaannya terutama kepada ketua RT setempat.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

“Menurut informasi Ketua RT 6 RW 3, pelaku tidak pernah melapor sehingga aktifitas pelaku bahkan pekerjaan pelaku banyak yang tidak diketahui,” ujarnya melalui via telepon.

Sementara itu, Kepala Desa Basirih Hulu Nuryadi menjelaskan, pelaku ketika meminjam duit dengan warga selalu dengan nada ancaman.

“Informasi warga kami, pelaku sering memalak bahkan apabila tidak dipenuhi dia akan emosional dan melontarkan nada ancaman,” ujar Nuryadi.

Kini, pelaku pembunuh Darmanto sudah ditangkap polisi dan masih dalam proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

(ifin/beritasampit.co.id)