Pemkot Palangka Raya Perlu Sosialisasi Secara Masif Terkait Kebijakan Penyekatan Jalan

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Faridawati Darland Atjeh.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Faridawati Darland Atjeh menanggapi terkait adanya penyekatan Jalan di Bundaran Besar Kota Palangka Raya.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait kebijakan tersebut. Agar masyarakat mendapatkan informasi dengan baik terkait penutupan Bundaran Besar, karena memang hal itu bukan kebijakan dari Gubernur Kalteng.

“Tidak ada hubungannya Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur yang berada di Bundaran Besar dengan penyekatan jalan,” terang Faridawati Darland Atjeh melalui pesan tertulisnya, Rabu 14 Juli 2021.

Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kalteng ini juga menambahkan bahwa, disini Pemerintah Kota Palangka Raya diperlukan ekspose dan sosialisasi tentang kebijakannya kepada masyarakat agar masyarakat paham dengan baik.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

“Saya saja ditanya, apa korelasi penutupan jalan Bundaran Besar dengan Covid-19, sulit menemukan jawaban yang tepat, begitu juga masyarakat. Kalau memang maksudnya agar masyarakat lebih memilih tinggal di rumah dari pada ribet di jalan, ya jangan disuruh mikir sendiri. Temukan cara untuk menjelaskan yang baik dan informatif,” tuturnya.

Kata Faridawati, segala sesuatu yang disampaikan dengan baik pasti bisa diterima. Semuanya harus bijak, jangan selalu mengaitkan sesuatu secara sempit.

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

“Kebijakan Gubernur itu untuk wilayah Provinsi ya. Kalau penyekatan dalam kota atau kebijakan lain yang berkaitan dengan fasum wilayah dalam kota itu adalah kewenangan Bupati maupun Wali Kota,” pungkasnya.

Faridawati meminta, Pemkot bisa membuat kebijakan agar untuk ambulance, baik yang sedang membawa orang sakit ataupun jenazah, perlunya juga ada petugas yang piket dan sigap di area penyekatan untuk buka tutup.

“Penjelasan Surat Edaran (SE) Wali Kota dalam hal ini tidak cukup, cuma beberapa kali atau hanya muncul di Media Sosial (Medsos) sekali dua kali,” tutup Faridawati Darland Atjeh. (M.Slh/beritasampit.co.id).