SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 10,25 gram senilai Rp 20.500.000, Rabu 14 Juli 2021.
Barang haram tersebut diperoleh dari 6 tersangka yakni Anif Afi Fuddin, Hiskam Zulkarnaen, Matsaleh, Irwansyah, Rahmad Riyadi dan Reni yang berhasil dibekuk pada bulan Juni, Mei dan Juli 2021 lalu oleh jajaran Satuan Resnarkoba.
“Intinya kami dari Polres Kotim, bersama instansi terkait dan DPRD komitmen dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas Wakapolres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi.
Ia juga mengungkapkan, peran Kepolisian tidak akan bisa menumpas peredaran narkoba ini tanpa adanya peran serta masyarakat Kotim membantu memberantas narkotika di Bumi Habaring Hurung ini.
“Kami dari Polres Kotim tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan seluruh pihak, terutama lapisan masyarakat,” katanya.
Sementara itu pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama dari diwakili oleh sejumlah instansi seperti dari Kejaksaan, KesbangPol Kab Kotim, Pengadilan Negeri dan Badan Narkotika Kabupaten Kotim.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan.
(Cha/beritasampit.co.id)