Pakai Masker, Senjata Perang Melawan Corona

OPERASI YUSTISI : IST/BERITA SAMPIT - Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat terjaring di operasi yustisi

PALANGKA RAYA – Satpol PP Provinsi Kalteng, laksanakan operasi yustisi bersama Satgas Kota Palangka Raya di Pasar Rajawali, yang dimana dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai, Kamis 15 Juli 2021.

Dalam kesempatan itu Baru menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes), seperti denda administrasi sebanyak lima orang, kerja sosial 12 orang, teguran tertulis empat orang.

BACA JUGA:   Panitia PKL 1 FEBI IAIN Palangka Raya Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa ESY

“Dalam kegiatan yustisi ini saya berharap kedepannya, kepada masyarakat Kalteng atau masyarakat Indonesia, yang ingin masuk ke Kota Palangka Raya, itu wajib menggunakan prokes. Karena senjata kita untuk melawan Covid-19 ini ialah menggunakan masker,” ucapnya.

Tujuan dari kegiatan ini, untuk menekan angka penyebaran Covid-19, selain itu untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya prokes. Sehingga apabila masyarakat tertib dalam melaksanakan prokes, angka terkonfirmasi diharapkan menjadi turun bahkan sampai angka nol.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

“Sehingga masyarakat bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa, tanpa harus pusing lagi, dan anak-anak bisa sekolah seperti biasa,” pungkasnya.

Selain itu berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya prokes. Karena kesehatan itu merupakan, faktor penting dalam kehidupan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)