Pemilik dan Kurir Sabu-Sabu di Desa Sebabi Kotim Berhasil Diringkus Polisi

IST/ BERITA SAMPIT - Kedua tersangka EW (34) dan DM (46) bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotim. Rabu 14 Juli 2021.

SAMPIT – Seorang perempuan berinisial EW (34) diduga sebagai pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, bersama seorang Pria berinisial DM (46) yang diduga merupakan kurir ditangkap polisi.

Keduanya warga Jalan PT Sarpatim kilometer 29 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Rabu 14 Juli 2021, sekira pukul 20.00 Wib malam.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah menerangkan kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba disekitar tempat tinggal mereka.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Kemudian Sat Resnarkoba merespon dan melakukan penyelidikan maupun pengintaian terhadap informasi tersebut, yang ternyata benar bahwa keduanya memang merupakan pengedar sabu-sabu.

“Anggota di lapangan dengan cepat bergerak dan berhasil mengamankan para terlapor yang berada didalam rumah dan waktu itu sedang bersembunyi dalam kamar mandi, dari hasil penggeledahan kita menemukan 3 bungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu, dan diakui terlapor barang itu miliknya,”kata Syaifullah, Kamis 15 Juli 2021.

Dijelaskan, EW merupakan pemilik barang, sedangkan DM bertugas sebagai pihak yang mencarikan barang dengan mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 dari EW.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

“EW ini juga sebagai penyewa rumah/toko yang kebetulan milik DM,” ujarnya.

Kini tersangka beserta barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,96 gram, 7 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 potongan sedotan plastik, uang tunai Rp 200.000 serta 1 unit Handphone telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah.

(Cha/beritasampit.co.id)