SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinoor melalui surat resmi telah menginstruksikan kepada camat untuk mengumpulkan seluruh kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing. Termasuk di Kecamatan Pulau Hanaut.
Adapun surat instruksi Bupati Kotim Nomor : 449/STPC-19/Kotim/II/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang koordinasi penanganan PPKM berbasis mikro di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun pembahasan yang disampaikan mengenai, SK atau peraturan desa terkait PPKM berbasis mikro, laporan masing-masing posko PPKM berbasis mikro dan data penyerapan dan penggunaan dana recofusing penganggaran Covid-19 pada pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
Pelaksana tugas Camat Pulau Hanaut Sufiansyah mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi desa selama ini menerapkan PPKM berbasis mikro.
“Berdasarkan hasil rapat bersama kepala desa, ternyata ada laporan yang dianggap jadi kendala selama penerapan PPKM berbasis mikro,” ujarnya disela-sela rapat yang dipusatkan di Aula Kecamatan Pulau Hanaut, Jumat 16 Juli 2021, sore.
Sufiansyah menjelaskan, adapun kendalanya yakni, kesulitan tenaga medis mendampingi PPKM berbasis mikro, jumlah babinsa dan bhabinkamtibmas sangat terbatas, hanya desa tertentu yang punya jaringan internet dan belum terlatih petugas ketika menangani warga positif terpapar covid-19.
“Yang pastinya, hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Bupati Kotim bahkan melalui grup camat supaya diketahui kondisi yang sebenarnya di PPKM berbasis mikro di Kecamatan Pulau Hanaut,” pungkasnya.
(ifin/beritasampit.co.id)