Otto Minta TPAKD Kapuas Bersinergi Meningkatan Ekonomi Daerah

IST/BERITA SAMPIT - Foto bersama saat selesai melakukan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas.

KAPUAS – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 148/Admin PSDA Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Kapuas.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, mengukuhkan TPAKD Kabupaten Kapuas yang disaksikan langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, pada hari Selasa, 13 Juli 2021 lalu di Aula Kantor Bupati Kapuas.

Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung upaya perluasan akses keuangan.

Dibentuklah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang dikenal dengan TPAKD yang inisiasinya berawal dengan arahan Presiden RI pada pertemuan Financial Executive Gathering (FEG) yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ketua OJK, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Kerja termasuk dan seluruh Kepala Daerah serta perwakilan Industri Jasa Keuangan pada tanggal 15 Januari 2016 lalu di Istana Negara.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

“TPAKD Kabupaten Kapuas diharapkan mampu bersinergi antara seluruh stakeholders terkait, khususnya pihak Pemerintah Daerah dan Lembaga Jasa Keuangan, sehingga potensi ekonomi daerah dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan,” ucapnya.

Otto menambahkan dengan adanya pengukuhan TPAKD Kabupaten Kapuas ini, maka tim sudah dapat, dan harus menjalankan berbagai program yang telah direncanakan untuk dapat membantu meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kapuas.

Sehingga dapat segera pulih dari dampak kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, TPAKD Kabupaten Kapuas juga diharapkan bisa mendapatkan penghargaan, dari Presiden Republik Indonesia pada TPAKD Awards yang diadakan setiap tahunnya.

Sementara itu, Bupati Kapuas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga negara independen dan memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen (EPK) kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

“Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiassi kepada jajaran kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah dan pihak terkait, atas terbentuknya TPAKD Kabupaten Kapuas. Semoga inisiatif ini dapat memperkuat kerjasama antara stakeholder serta industri jasa keuangan di daerah,” jelasnya.

Nafiah menambahkan dengan pembentukan TPAKD Kabupaten Kapuas ini harapannya dapat membantu mengurangi dan mencegah ketimpangan perekonomian, dengan mendorong ketersediaan akses keuangan yang produktif seluas-luasnya kepada masyarakat.

Mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan potensi sumber keuangan daerah bagi perkembangan sektor UMKM. (Hardi/Beritasampit.co.id)