PURUK CAHU – Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan mediasi tentang sengketa lahan lahan masyarakat di desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup dengan PT Marunda Graha Mineral (MGM).
Acara mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Sarampang, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, perwakilan PT. MGM serta masyarakat desa Penda Siron.
Sekda Mura, Hemron mengatakan, mengenai sangketa lahan masyarakat dengan PT MGM sudah dilakukan mediasi ditingkat kecamatan. Namun, belum mendapatkan titik temu atau kesepakatan diantara kedua belah pihak.
“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Pemkab Mura,” Kata Hermon, pada mediasi yang berlangsung di aula Gedung A Setda Mura, belum lama ini, Jumat 16 Juli 2021
Diakui Hermon, pada dasarnya Pemkab Mura tentu siap memfasilitas dan mediasi permasalahan sengkata tersebut. Tetapi pemerintah bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada dimasing-masing kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakad.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan kehadiran PT. MGM di Mura tentu memberikan dampak yang positif dan kontribusi yang cukup baik, tapi tidak bisa dipungkiri juga dengan adanya kehadiran PT. MGM juga dapat menimbulkan berbagai masalah.
“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita siap melayani. Saya juga berharap kasus ini jangan sampai naik ke meja hijau, dan segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemkab Mura,”pungkasnya.
(Lulus/beritasampit.co.id)