PALANGKA RAYA – Pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Gubernur Kalteng, Kementerian Agama Provinsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam surat edaran tersebut, disarankan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga masing-masing. Kendati begitu, penyelenggaraan salat Idul Adha tetap dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau.
Hal ini dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya meminta Pengurus masjid, Musala atau panitia salat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol Kesehatan dan jemaah wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kita meminta masyarakat untuk meminimalisir dengan membatasi silaturahmi hanya dengan keluarga dekat saja, serta menghindari halal bihalal di kantor, komunitas yang dapat menimbulkan kerumunan,” ucapnya.
Dedi pun meminta agar panitia salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban selalu berkoordinasi atau meminta asistensi dari Satgas Covid-19 untuk dilakukan pendampingan.
“Panitia diwajibkan mengatur pembagian hewan kurban agar tidak menciptakan kerumunan. Bisa diantar ke rumah masing-masing atau memberikan batas waktu kepada penerima kurban,” pungkasnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)