Dewan Dorong Perwali tentang Penerapan Disiplin Prokes Dijadikan Perda

M.Slh/BERITA SAMPIT – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan bahwa, Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan bahwa, saat ini Satuan Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya masih menggunakan Peraturan Walikota Nomor 26 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

“Nah, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19, diperlukan sebuah regulasi saat ini kan regulasi Perwali yang sudah ada harus ditingkatkan menjadi sebuah regulasi yang lebih kuat sebagai Peraturan Daerah,” terang Sigit K. Yunianto di kantor Dewan Jalan Tjilik Riwut KM. 5.5. Senin, 19 Juli 2021.

Politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga menjelaskan bahwa, Perwali yang digunakan saat ini, hanya seperti hukuman yang sifat tertulis saja. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan regulasinya menjadi perda. Hal ini diperlukan agar penindakan Prokes bisa lebih optimal lagi.

“Maka dari itu, kami selaku legislator mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, agar bisa segera melakukan pembentukan Perda terkait penerapan dan penegakan disiplin Prokes untuk memperkuat dasar hukum yang ada. Selain itu, pengajuan draft dari pemko hendaknya dipercepat. Karena berdasarkan hasil rapat internal pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Kota Cantik bersama bidang hukum dan asisten yang membidangi,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa, DPRD Kota Palangka Raya siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan Raperda yang diajukan tersebut. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya siap bahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum paripurna.

“Jadi bukan hanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saja, akan tetapi regulasinya juga perlu diperkuat. Sehingga saat melakukan penyelidikan di lapangan sinkron karena regulasi dan lapangannya diperkuat. Kami berharap pihak eksekutif bisa mengajukan usulan kepada pihak legislatif, segera mengajukan judul dan draft Perda, mengingat saat ini situasi dan kondisi di Palangka Raya saat ini terus mengalami kenaikan,” tutup Sigit K.Yunianto.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)