Bapemperda DPRD Mura Setujui 6 Raperda Usulan Pemkab

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Bapemperda DPRD Murung Raya, Susilo, SE., MM saat menyampaikan hasil pembahasan tentang 6 Raperda yang diajukan oleh Pemkab Mura.

PURUK CAHU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Susilo menyampaikan hasil rapat kerja Bapemperda dari hasil pembahasan tentang rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna ke- 3 masa persidangan II tahun 2021 di DPRD Mura, Rabu 21 Juli 2021.

“Latar belakang dari munculnya 6 Raperda ini, telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk tahun ini, dengan adanya 21 Raperda Prolegda yang akan dibahas baik itu Raperda baru maupun perubahan dalam rangka mendukung pemerintah sebagai dasar hukum bagi Pemda dalam melaksanakan programnya,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Hasil pembahasan dari 6 buah Raperda yang telah dilakukan pembahasan sesuai dengan target Bapemperda DPRD Mura meski dengan keterbatasan waktu namun berhasil diselesaikan. Sehingga, mendapat persetujuan dari pihak legislatif dan eksekutif yang dihadiri langsung oleh Bupati Mura, Perdie M.Yoseph pada agenda tersebut.

“Secara garis besar kami menyetujui dan mendukung terhadap usulan Raperda ini dan dijalankan nantinya oleh Dinas-dinas terkait sebagai payung hukum yakni Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kawasan tanpa rokok, kesejahteraan sosial, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta perubahan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” lanjut Susilo.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Untuk uraian sendiri secara singkat dari beberapa Raperda, dijelaskan oleh Bapemperda mulai dari Raperda kesejahteraan sosial yang semula terdiri 48 pasal yang diubah menjadi 47 pasal dan perbaikan dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan sosial.

Kemudian, Raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin yang semula terdiri dari 28 pasal yang merupakan suatu kebutuhan bahwa Pemerintah harus memberikan bantuan hukum mengingat terdapat kasus-kasus yang telah terjadi salah satu terkait dengan para peladang yang telah membakar lahan dan hutan. (Lulus/beritasampit.co.id).