Mantan Camat Katingan Hulu Ditahan, Sang Istri Tempuh Jalur Hukum

AUL/BERITA SAMPIT - Dewi Saratna (Baju kuning) bersama tim kuasa hukum

PALANGKA RAYA – Buntut penahanan H Mantan Camat Katingan Hulu oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Senin 19 Juli 2021 membuat Dewi Saratna sang istri menempuh jalur hukum karena keberatan dengan penahanan H.

Sebelumnya H diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejati Kalteng karena diduga menggunakan wewenangnya sebagai Camat untuk mengelola dana Desa.

Perkara Dugaan Penyelewengan Wewenang oleh H selaku Camat Katingan Hulu terhadap 11 (Sebelas) Dana Desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam Pembuatan Jalan Tembus antar Desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 mengakibatkan H ditahan di Rutan Palangka Raya.

Tak terima suaminya ditahan, Dewi menggandeng tim kuasa hukum yang diketuai oleh Antonius Kristianto untuk melakukan upaya hukum dan pembelaan tehadap H.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Ditemui dikantor DPD PPKHI Kalteng Dewi yang didampingi Antonius menjelaskan kalau suaminya (H.red) tidak tahu pengelolaan dana tersebut.

“Suami saya hanya menginisiasi untuk perbaikan jalan sepanjang 43 kilometer yang memang melalui 11 Desa tersebut,” ungkap Dewi. Rabu 21 Juli 2021.

Dirinya juga menjelaskan kalau hal tersebut sebelumnya sudah disetujui para Kades, dan sepakat untuk menyumbangkan dana dari dana Desa untuk pembangunan Jalan Tembus antar Desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.

“Saya tidak tahu persis jumlahnya, namun uang tidak diberikan kepada suami saya melainkan langsung diambil oleh pihak kontraktor pembangunan jalan tersebut,” tegas Dewi.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Sementara itu ketua tim kuasa hukum H Antonius Kristianto menjelaskan kalau penahanan H masih prematur atau belum mempunyai bukti yang kuat.

“Tidak ada korelasinya H ditahan karena yang bersangkutan tidak tahu mengenai dana seperti dalam surat inspektorat yang mengatakan bahwa H harus mempertanggung jawabkan dana 2 Miliar lebih,” beber Ketua DPD PPKHI Kalteng ini.

Dirinya juga merasa ada yang janggal dalam penahanan H karena dana yang diterima oleh pihak kontraktor baru dari dua kepala desa dan surat dari inspektorat hanya ditanda tangani oleh Wakil Bupati Katingan.

“Jadi Klien saya tidak mengetahui adanya temuan yang menjadi alasan penetapan tersangka dan kita juga akan meminta penangguhan tahanan dan upaya hukum yang lain,” Pungkas Anton.

(aul/beritasampit.co.id)