Miskomunikasi, Dino Dimanfaatkan Membuat Laporan di Polres Barito Utara

WAWANCARA: ISK/BERITA SAMPIT - Dino saat memberikan keterangan kepada sejumlah Wartawan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Senin 19 Juli 2021, malam.

MUARA TEWEH – Kasus laporan dugaan mafia tanah di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng yang dilaporkan Dino (53) kepada Polres Barito Utara, ternyata hanya masalah miskomunikasi.

Hal itu disampaikan Dino kepada sejumlah wartawan. Dia mengakui apa yang dilakukannya terkait laporan itu adalah salah pemahaman. Dia pun bersedia mencabut laporannya.

“Artinya bahwa itu salah miskomunikasi saja dan saya bersedia mencabut atas laporan kemarin,” kata Dino di Desa Karendan, Senin 19 Juli 2021, malam.

Dijelaskan Dino terkait pemberitaan yang membuat heboh Desa Karendan. Dirinya pun tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya itu bakal terbit sebagai berita.

“Memang mereka kan nggak ada bilang, bahwa mereka wartawan. Saya juga kaget waktu itu ada diberita pak,” jelasnya saat diwawancarai.

Dino juga mengakui bahwa SKT tanah yang didapatkannya sebagai bahan laporan itu dari salah satu warga dengan inisial IR tanpa memahami yang sebenarnya, dirinya langsung melaporkan.

“Yang pertama SKT itu dari IR habis itu masalah yang lain-lain nya yang temannya itu kita tidak tahu, mereka juga tidak ada menjelaskan LSM atau wartawan,” bebernya. (ISK/beritasampit.co.id).