Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Gerakan PATBM Diperluas di Kobar

KANG MAMAN/BERITA SAMPIT - Ilustrasi kekerasan terhadap anak.

PANGKALAN BUN – Guna memberikan perlindungan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperluas gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan kelurahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AP2KB Kobar Fitriyana mengatakan, hingga saat ini di Kobar baru ada 7 PATBM dan pada tahun 2021 ini akan dibentuk kembali PATBM di Kecamatan Kumai yakni Desa Kubu dan Sebuai. Peranan PATBM ini sangat penting dalam rangka menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.

“Untuk saat ini baru ada 7 PATBM yakni di Desa Pangkalan Satu, Pasir Panjang, Natai Raya, Purbasari, Kumpai Batu Atas, Kelurahan Mendawai dan Madurejo. Kita akan memperluas lagi gerakan PATBM ini, dimana pada tahun ini akan dibentuk lagi 2 PATBM di Kecamatan Kumai,” ungkap Fitriyana, Kamis 22 Juli 2021 melalui telepon seluler.

Menurut Fitriyana, PATBM ini suatu gerakan perlindungan anak yang dikelola masyarakat, dan diharapkan masyarakat mampu mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di desa/kelurahan.

“Alhamdulillah Kabupaten Kobar merupakan satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang sudah mempunyai desa yang sudah mendeklarasikan diri menjadi desa bebas dari pornografi anak sejak tahun 2019, yakni Desa Pasir Panjang dan Pangkalan Satu. Kedua desa ini menjadi desa percontohan di tingkat Nasional,” ujar Fitriyana.

Di Indonesia hanya ada 9 desa yang sudah mendeklarasikan desa bebas dari pornografi anak dari 6 kabupaten dan 5 provinsi, yang salah satunya adalah Kabupaten Kobar.

“Kami akui, di Kobar ini sering terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, untuk itu kami pun memperkuat pembentukan Posko PATBM ini, pada tahun ini saja sejak bulan Februari 2021 ada 5 kasus, yakni kasus perebutan hak asuh anak ada 2 kasus, pengeroyokan antar remaja 1 kasus, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak ada 2 kasus,” terangnya.

Fitriyana menjelaskan, langkah yang telah dilakukan, yakni mediasi untuk kasus perebutan hak asuh dan berhasil terselesaikan. Untuk kasus pengeroyokan melakukan mendampingi sampai ke tingkat pengadilan, begitu juga dengan kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, juga melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban.

“Pendampingan ini sangat penting terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, agar anak tersebut tidak mengalami  trauma yang berkepanjangan. Dan untuk menekan angka kekerasan, kami selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pada anak melalui forum anak di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” pungkas Fitriyana. (Man/beritasampit.co.id).