Tak Seharusnya Beroperasi, Kecelakaan Kerja TKA di PT MPP Menuai Kritikan

AUL/BERITA SAMPIT - Ketua DPD PPKHI Kalteng Antonius Kristianto.

PALANGKA RAYA – PT. Mineral Palangka Raya Prima (MPP), yang bergerak di bidang pengolahan pasir kuarsa di daerah Kabupaten Kapuas banyak mendapat sorotan oleh masyarakat di Kalimantan Tengah, karena kecelakaan yang dialami 3 orang pekerja. Pekerja itu diduga TKA Ilegal dan juga Perusahaan tersebut masih belum lengkap izin-izinnya tetapi sudah beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Agus Candra mengatakan, sejak tahun 2020 kewenangan untuk perizinan tambang dari Dinas ESDM sendiri sudah dilimpahkan ke pusat, jadi untuk PT MPP perizinannya dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat.

“Jadi PT MPP ini sudah mendapat NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan kegiatannya nanti keluar arahnya dalam bentuk IUPK pemurnian dan sampai sekarang proses itu belum selesai tetapi mereka sudah melakukan aktifitas. Jadi secara legalitas mereka belum memenuhi prosedur untuk melaksanakan kegiatan,” tutur Agus waktu lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sampai sekarang tidak mengetahui sudah berapa lama mereka beraktivitas karena belum ada laporan. “Karena kalau terdaftar terdapat di data base yaitu lewat Mody yang ada di Direktorat batu bara dan PT MPP ini belum terdaftar di data base ESDM dan PTSP juga belum ada nama perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut bukan ilegal tetapi perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, “Sekarang untuk perizinan sejak terbitnya UU nomor 2 tahun 2020 per 11 Juni 2020 itu kewenangan itu sudah dipegang oleh pusat. Jadi siapapun yang melakukan permohonan terkait tentang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) mineral logam/non logam maupun IUP Batu Bara itu langsung dilakukan di pusat bukan PTSP,” jelasnya.

BACA JUGA:   BPS Kalteng Sampaikan Luas Panen Jagung di Provinsi Kalimantan Tengah

Soal pengawasan, menurut Agus, pertama, bagaimana ada pengawasan terdaftar di data base saja tidak ada perusahaan tersebut. Kedua kewenangan pihaknya untuk itu per 11 Juni memang tidak ada lagi, karena pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan oleh inspektorat tambang yang ada di Provinsi Kalteng.

Terpisah Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan-pengecekan dan belum menemukan data perusahaan tersebut di data wajib lapor ketenagakerjaan. “Dimana kami punya sistem secara online dimana perusahaan wajib lapor keberadaannya dan tenaga kerjanya, jadi kami sama sekali tidak mengetahui bentuk perizinan dan aktivitas dari perusahaan tersebut,” ujarnya.

“Kami sudah mengecek setelah kami tahu perusahaannya maka kami mengecek keberadaan TKA yang ada di perusahaan tersebut ini pun dilakukan secara online karena ada aplikasi TKA online namanya, yang dikelola oleh kementerian disini pun kami tidak menemukan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut, jadi saya tidak dapat menjawab lebih jauh karena itu adalah perusahaan tambang dan izinnya adalah izin tambang maka kecelakaan kerja itu adalah kewenangan di Kementerian ESDM tetapi menyangkut TKA nya bila resmi ranahnya kami. Jadi sejauh ini kami belum mendapatkan data terkait dengan keberadaan TKA perusahaan tersebut,” beber Syahril.

BACA JUGA:   PAN Kalteng Pastikan Satu Kursi DPR RI

Untuk pengawasan dari Disnakertrans Kalteng sudah berjalan dengan mengetahui telah terjadinya kecelakaan dan sudah antisipasi supaya tidak terjadi kecelakaan. “Terkait dengan kecelakaan itu sendiri karena itu perusahaan tambang maka menjadi kewenangan Kementerian ESDM, pada intinya perusahaan ini tidak pernah melapor,” ujarnya

Sementara itu, Antonius seorang Praktisi Hukum sekaligus Pengacara mengatakan, kalau pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan apabila ada TKA yang masuk ke Indonesia tanpa terpantau pihak imigrasi, maka itu patut menjadi pertanyaan.

“Untuk perusahaan bila ingin berdiri di negara Indonesia ini maka perizinannya harus jelas dan perusahaan ini perizinannya belum lengkap, kok bisa beraktifitas itu jadi pertanyaan bagi kita juga, apakah ada oknum-oknum yang bermain disini sehingga perusahaan yang belum lengkap izinnya bisa beroperasi,” tutur Anton, Jumat 23 Juli 2021.

Menurut Anton Pemerintah Daerah harus menindak tegas perusahaan tersebut dengan bekerja sama dengan pihak Imigrasi.

Saat ditanyakan apakah ini suatu peringatan bahwa masih banyak perusahaan yang berdiri di Kalteng, yang dimana masih belum memiliki izin lengkap tetapi sudah bisa beroperasi dan beraktifitas

“Saya tidak bisa berpraduga, cuma saya meminta agar Pemerintah Daerah mulai mendata dari awal lagi perusahaan yang berdiri di Provinsi Kalteng ini, agar dapat mengetahui izin operasi setiap perusahaan yang berdiri di Provinsi Kalimantan Tengah ini, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Anton. (Aul/beritasampit.co.id).