Ibnu Sina Kaget Daerahnya Masuk PPKM Level 4

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. ANTARA/Sukarli

BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Ibnu Sina mengaku kaget daerahnya masuk kabupaten/kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang langsung ke level 4 pada 26 Juli 2021.

Pasalnya, kata dia di Banjarmasin, Sabtu, Kota Banjarmasin pada 21 Juli 2021 baru masuk PPKM level 2, hingga Jumat 23 Juli 2021 kemarin secara tiba-tiba langsung meloncat ke PPKM level 4 seperti diterapkan pada daerah pulau Jawa dan Bali.

Dinyatakan dia, Kota Banjarmasin masuk 37 kabupaten/kota pada 19 provinsi di luar Jawa dan Bali diharuskan menerapkan PPKM level 4 sebagaimana yang sudah diputuskan pada rapat koordinasi evaluasi dan penerapan PPKM level IV di luar Jawa-Bali oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

“Ya sudah divonis begitu, ya mau gimana lagi,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti keputusan ini, Ibnu Sina menyatakan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk melakukan tahapan persiapan dalam penerapan PPKM level IV sejak 26 Juli hingga 8 Agustus tersebut.

“Salah satunya adalah angka kenaikan penularan dan kapasitas rumah sakit. Memang kita harus bekerja keras lagi. Kalau bisa kapasitas rumah sakit ditambah lagi agar bisa turun ke level 3,” tuturnya.

Meski demikian, katanya, langkah pertama yang ingin dilakukan pihaknya terlebih dahulu adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PPKM level IV ini.

“Hari pertama mungkin kita laksanakan secara persuasif dulu, sambil sosialisasi, tidak serta merta standar pelaksanaan PPKM level 4,” ujar Ibnu Sina.

Dia pun berharap, masyarakat tidak langsung terkejut dengan kondisi ini, karena PPKM level 4 ini sama halnya PPKM darurat, semua akan sangat dibatasi.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 mengharuskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tidak boleh ada tatap muka lagi.

Selain itu, tempat hiburan baik mal hingga objek wisata di tutup, hanya pasar kebutuhan bahan pokok yang boleh buka dengan batasan waktu tertentu.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

(BS/93/beritasampit.co.id)