Kasus DD di Katingan Hulu, Parlin : Penetapan HAT jadi Tersangka Tidak Berdasar

IST/BERITA SAMPIT- Parlin Hutabarat

PALANGKA RAYA – Adanya pemberitaan di beberapa media tentang terkait kontraktor di Katingan Hulu dengan inisial HAT yang ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, maka Penasehat hukum HAT, Parlin Hutabarat SH angkat bicara tentang hal tersebut.

“Penetapan klien kami menjadi tersangka oleh Kejati Provinsi Kalteng benar-benar mengejutkan kami sebagai penasehat hukumnya, karena ini diluar perkiraan, karena kami hari Senin tanggal 19 Juli 2021 ada di Kejati dan kedatangan kami kesana hanya sebagai saksi,” ucap Parlin Hutabarat SH di kantornya komplek perumahan Kalibata jalan Tampung Penyang kota Palangka Raya. Jumat, 23 Juli 2021.

Pihaknya juga mengaku kecewa lantaran mengetahui penaikan status kliennya itu dari media, padahal secara etika penetapan tersangka bukan melalui media.

“Mungkin ini yang dikehendaki mereka agar klien kami H AT bersalah secara opini. Kami saja tidak tahu karena tidak menerima surat secara resmi dasar ditetapkannya klien kami menjadi tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA:   Enam Petahana Kalteng Terancam Tak Lolos ke Senayan, Kalah dengan Pendatang Baru

Dia menceritakan, pihak sebelumnya sempat dipanggil dua kali oleh penyidik menjadi saksi, dalam surat pemanggilan tersebut tidak dicantumkan pasal untuk diperiksa.

“Kami mengetahui setelah ada press rilis yang diberitakan oleh teman-teman media itu disebut melanggar beberapa pasal. Versi penyidik 2 miliar yang dibayarkan kepada klien kami oleh 11 desa tersebut adalah kerugian negara, jadi bila versi penyidik seperti itu maka secara logika klien kami tidak pernah kerja, padahal boleh dilihat pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh klien kami?, kami tantang penyidik bersama-sama kami melihat pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh klien kami, hal ini yang buat kami bingung dimana kerugian negaranya,” tutur parlin lagi.

BACA JUGA:   PPKHI Ajak Masyarakat Tolak Intoleransi dan Radikalisme di Bumi Isen Mulang

“Kami dari PH kontraktor H AT telah mendaftar praperadilan di PN Palangka Raya Kamis tanggal 22 Juli 2021 sebagai kado HUT Adhyaksa ke 61 bagi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah”, jelas Parlin Hutabarat, SH dkk.

Untuk diketahui Kontraktor H AT sedang menggugat 9 desa yang belum membayarkan pembuatan badan jalan sepanjang 43 km yang dimana jalan itu melintasi 11 desa di kecamatan Katingan Hulu, dan anggaran dana untuk pembuatan badan jalan tersebut sebesar Rp 4,2 miliar.

Setelah pekerjaan usai, yang dibayarkan 11 Kades kepada H AT selaku pemegang SPK sebesar Rp 2 miliar. Sisa Rp 2 miliar tersebut sampai saat ini belum terbayarkan dan hal inilah yang sedang digugat perdata oleh HAT di PN Kasongan.

(Aul/beritasampit.co.id)