Bantu Warga Tidak Mampu Terdampak Covid-19, Pemprov Kalteng Luncurkan Bantuan

PENYERAHAN : IST/BERITA SAMPIT - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin saat menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras di kantor Gubernur Kalteng, Minggu 25 Juli 2021.

PALANGKA RAYA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin meluncurkan program Bantuan Sosial Beras dan program untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kantor Gubernur Kalteng, Minggu 25 Juli 2021.

Bansos ini merupakan bantuan dari PT Pos dan Perum Bulog Divisi Regional Kalteng untuk penanganan dampak bencana non alam wabah Covid-19 di Provinsi Kalteng.

Program bantuan ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial masyarakat, yang ditujukan kepada masyarakat miskin atau terdampak Covid-19, khususnya bagi yang terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, seperti PKH dan BST.

Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Kalteng, Nuryakin mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang melalui Kementerian Sosial RI telah memberikan perhatian dan bantuan dalam upaya penanganan dampak sosial dari wabah Covid-19.

“Sehingga masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bisa mendapatkan bantuan sosial beras dan BST yang hari ini dilaunching, serta secara simbolis akan disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan,” ucapnya.

Nuryakin berharap, bantuan sosial ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi. Diharapkan warga masyarakat yang menerima bantuan sosial beras dan BST agar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.

Pada saat ini Provinsi Kalteng mendapatkan alokasi bantuan sosial beras untuk penerima bantuan sosial PKH sebanyak 46.906 KPM dan alokasi penerima bantuan program BST sebanyak 47.806 KPM.

Masing-masing KPM akan mendapatkan 10 kg beras selama satu bulan dan untuk KPM BST akan mendapatkan uang sebanyak Rp 300.000 per bulan yang langsung diberikan untuk 2 bulan alokasi, yakni bulan Mei dan Juni.

Persyaratan pengambilan atau penerimaan BST, wajib menunjukan KTP-el atau Kartu Keluarga asli. Selain itu, menjaga protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Penggunaan dana BST 2021 untuk kebutuhan pangan/sembako tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras dan narkotika. Penyaluran dana BST 2021 diberikan tanpa ada potongan apapun dari pihak manapun. (Hardi/beritasampit.co.id).