Hulu Sungai Tengah Akan Berlakukan PPKM level III, PTM Kembali Ditunda

Para murid SDN Kayu Bawang, Hulu Sungai Tengah, saat berangkat sekolah pada simulasi PTM terbatas.//Ist-Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman;

HULU SUNGAI TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Pj Sekretaris Daerah Hulu Sungai Tengah, Muhammad Yani, di Barabai, mengatakan, secara instrumen Kabupaten Hulu Sungai Tengah memang sudah masuk PPKM level III. Dengan demikian, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah digelar di dua SD, yaitu SDN 1 dan SDN 2 Kayu Bawang untuk selanjutnya ditunda kembali.

“Siang ini kita akan menggelar rapat bersama instansi terkait membahas PPKM dan Pembelajaran Tatap Muka,” kata Muhammad Yani, dikutip dari Antara,Senin 26 Juli 2021.

Sekda lebih mengintensifkan dan memantapkan Posko PPKM tingkat desa/kelurahan, karena di sana data yang lebih rinci terkait tracking penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Pemkab Hulu Sungai Tengah menggelar simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di dua SD pada Senin 26 Juli 2021.

“Dua sekolah yang mendapat rekomendasi pelaksanaan simulasi PTM terbatas dari Satgas COVID-19 Kabupaten HST adalah SDN 1 dan SDN 2 Kayu Bawang,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Tengah, Muhammad Anhar.

Dari pantauannya bersama Pj Kepala Desa Kayu Bawang Badaruddin, dua sekolah tersebut telah memenuhi standar pelaksanaan PTM dan menerapkan prokes yang ketat. Sedangkan jenjang SMP belum ada pengajuan untuk dilakukan PTM.

Anhar menerangkan, ketentuan digelarnya PTM sesuai dengan Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor:420/092/DISDIK/2021 adalah untuk jenjang PAUD dan SD sederajat mengacu pada zona hijau pada wilayah Desa/Kelurahan, sedangkan jenjang SMP mengacu pada zona hijau/kuning/orange pada wilayah Kecamatan.

Beberapa ketentuan lain, lanjutnya, pelaksanaan PTM juga harus mendapat rekomendasi Satgas COVID-19 Tingkat Kecamatan, seperti pemenuhan standarisasi posko tingkat Desa/Kelurahan, persetujuan orang tua murid per Juli 2021, dan daftar vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan secara lengkap.

Selain itu, harus ada surat pernyataan Kepala Satuan Pendidikan dalam hal ketersediaan sarana dan prasarana prokes, pernyataan kepatuhan terhadap pelaksanaan prokes dan bersedia dicabut rekomendasi pelaksanaan PTM terbatas oleh Satgas apabila di kemudian hari terbukti melanggar.

Anhar mengatakan, dengan turunnya Instruksi Kemendagri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Hulu Sungai Tengah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Ketentuan PPKM level tiga nantinya menunggu instruksi pimpinan, kalau nantinya diberlakukan, PTM akan ditunda lagi dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap wajib dilaksanakan,” kata Anhar.

Data perkembangan COVID-19 di Hulu Sungai Tengah per 25 Juli 2021, konfirmasi positif sebanyak 1.485 orang dari kenaikan kasus baru sebanyak 30 orang, dalam perawatan 169 orang, sembuh 1.216 orang dan meninggal 100 orang.

(BS-65/beritasampit.co.id)