Kalimantan Selatan Terapkan PPKM Level III di 11 Kabupaten dan Level IV di Dua Kota

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.//Ist-ANTARA/Firman;

BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III di 11 kabupaten dan Level IV di dua kota mulai Senin hari hingga dua minggu ke depan, yakni 8 Agustus 2021.

“PPKM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 16 Tahun 2021,” terang Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal, Senin 26 Juli 2021.

Dikatakannya, untuk segala sesuatu yang diterapkan bagi setiap daerah akan menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing. Namun pada prinsipnya harus sejalan dengan aturan di provinsi yang mengacu pada pemerintah pusat.

Diakui Safrizal, kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan matang seiring peningkatan kasus COVID-19 yang terus melonjak signifikan.

Tingkat terisian tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 telah mencapai 80 hingga 90 persen. Bahkan ada beberapa rumah sakit sudah penuh alias 100 persen hingga harus menambah ruang isolasi. Begitu juga kebutuhan oksigen juga meningkat tajam.

“Dengan kondisi ini, angka kematian juga meningkat. Kita harus mengendalikan kasus COVID-19 dengan menekan kepadatan masyarakat agar keterpaparan dapat diminimalisir dari satu orang ke lainnya,” jelasnya di dampingi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto dan Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.

Safrizal berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan yang diambil saat ini demi keselamatan bersama. Ditegaskannya, untuk program jaring pengaman sosial seperti sembako dan bantuan langsung tunai tengah dikerjakan.

“Jadi kalau tidak ada keperluan mendesak di rumah saja. Tetap disiplin protokol kesehatan agar menekan laju pertumbuhan kasus COVID-19 melalui PPKM level III dan IV ini berhasil,” katanya.

Diketahui untuk PPKM level IV di ibukota Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Sedangkan PPKM level III yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)