Kalteng Masih Menunggu Dosis Ketiga untuk Nakes

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul.

PALANGKA RAYA – Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.01/I/1919/2021 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut, wartawan Berita Sampit melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul melalui pesan Whats app.

“Kemenkes memang bermaksud memberikan vaksinasi ketiga bagi tenaga kesehatan (nakes) menggunakan vaksin moderna. Nakes yang akan mendapatkannya hanya yang bekerja di fasilitas kesehatan (faskes),” ucapnya, Senin 26 Juli 2021.

Suyuti menambahkan sesuai dengan surat edaran kemenkes, mestinya sudah bisa dimulai, tapi vaksinnya masih belum ada.

Perlu diketahui dalam surat edaran tersebut, diberitahukan bahwa akan ada vaksinasi dosis ketiga bagi para sumber daya kesehatan (SDM). Pemberian vaksinasi dosis ketiga ini telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga bagi seluruh tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

SDM kesehatan adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang berusia di atas 18 tahun.

Vaksinasi dosis ketiga diberikan kepada SDM kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit) yang telah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 lengkap.

Vaksinasi dosis ketiga dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama atau platform yang berbeda, dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain memastikan dan bertanggung jawab bahwa pemberian vaksinasi dosis ketiga hanya untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan dengan menandatangani pakta integritas terlampir dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan tembusan ke Kementerian Kesehatan (email: paktaintegritas@kemkes.go.id).

Bila terdapat SDM kesehatan terdata sebagai kelompok sasaran lain, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan lain dapat melakukan koreksi data dengan mengirim email ke alamat sdmkesehatan@pedulilindungi.id dengan menyertakan surat keterangan dari institusi masing-masing yang menyatakan bahwa SDM Kesehatan bekerja pada institusinya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)