Perusahaan Besar Di Kotim Diminta Berdayakan dan Tingkatkan Ketrampilan Tenaga Kerja Lokal

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar (kiri) saat kunjungan Komisi IV ke TUKS milik PT Sukajadi Sawit Mekar, Senin 19 Juli 2021.//Ist-ANTARA/Norjani;

SAMPIT – Perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diminta memberdayakan tenaga kerja lokal serta membantu meningkatkan kemampuan sehingga berkompeten menduduki jabatan-jabatan strategis.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan, sudah seharusnya perusahaan yang beroperasi di daerah ini memberikan manfaat bagi dan daerah ini. Kehadiran perusahaan diharapkan dapat turut mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami DPRD, tenaga kerja lokal juga dapat diberikan kesempatan di posisi-posisi strategis sesuai bidang keahliannya. Perusahaan diharapkan membantu pekerja lokal untuk terus meningkatkan kemampuan,” kata Kurniawan, dilansir dari Antara, Senin 26 Juli 2021.

Selain dengan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR) yang memang menjadi kewajiban setiap perusahaan, cara lain bagi perusahaan membantu masyarakat adalah dengan merekrut tenaga kerja lokal.

Politisi muda Partai Amanat Nasional ini bahkan berharap tidak sampai di situ, tetapi perusahaan diminta menunjukkan kesungguhan yang lebih besar dengan membantu pekerja lokal meningkatkan kualitas kemampuan dan kompetensinya sehingga mereka juga layak menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Kurniawan yakin kemampuan pekerja lokal tidak kalah bagus dengan pekerja dari luar daerah. Tinggal iktikad baik perusahaan untuk membantu dan memberi kesempatan kepada pekerja lokal untuk lebih maju.

Dia mengingatkan, DPRD telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ini bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam upaya memastikan agar pekerja lokal menjadi prioritas bagi setiap perusahaan.

Setiap perusahaan yang beroperasi di Kotim harus mengetahui peraturan ini. Tujuannya agar perusahaan mempunyai pemahaman yang sama bahwa ini merupakan upaya bersama dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Demi tercipta dan serapan tenaga kerja lokal, perusahaan harus memperkerjakan minimal 50 persen pekerja lokal dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Penegasan ini sesuai Pasal 26 ayat 1.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Kurniawan juga mengingatkan kepada semua pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf (a).

Diketahui, saat ini ada sekitar 58 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotim. Selain itu ada pula perusahaan pertambangan, perkayuan, sektor jasa, hiburan dan lainnya.

Jika semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, Kurniawan yakin akan banyak masalah yang bisa diperbaiki seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya.

Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memberi kesempatan karir bagi pekerja lokal hingga mampu menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan.

“Bahkan terkait keahlian pun, saya yakin tenaga kerja lokal kita akan dengan cepat mampu menyesuaikan diri jika mereka memang dibina dan dibantu untuk berkembang. Kalau perusahaan berkontribusi besar terhadap masyarakat di daerah ini, tentu masyarakat juga semakin mencintai perusahaan,” pungkasnya.

(Antara/BS-65/beritasampit.co.id)