Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiaya Satpam di Sampit Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku penganiaya Satpam berinisial DS alias Engkoy 18, telah ditahan di Polsek Ketapang.

SAMPIT – Salah seorang terduga pelaku penganiayaan seorang Satpam di Jalan Jeruk 1 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Berhasil diciduk jajaran Polsek Ketapang pada Sabtu 24 Juli 2021.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, menindaklanjuti dari hasil rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, serta keterangan dari para saksi yang akhirnya membuahkan hasil meringkus salah seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial DS alias Engkoy 18 tanpa perlawanan.

“Saat ini terlapor masih dalam proses lidik, dan kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya Terlapor kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana,”kata Samsul Senin 26 Juli 2021.

BACA JUGA:   Viral Video Pengeroyokan di Sekolah oleh Siswa SMP di Sampit

Sebelumnya, Samsul mengungkapkan kronologis aksi penganiayaan pada seorang satpam yang dilakukan sekelompok pemuda yang diduga sedang melakukan aksi balap dijalanan ini terjadi jalan Jeruk 1 dekat Wisma Kahayan Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 dinihari.

Saat itu korban melihat adanya perkelahian yang terjadi di Jalan HM Arsyad, kemudian korban keluar dengan tujuan melihat, pada saat di luar salah seorang laki-laki datang dan tiba-tiba memukul korban.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Kemudian korban beeupaya menyelamatkan diri, namun ditabrak oleh dua motor dan terjatuh, korban kembali di pukul oleh gerombolan itu. Beruntung nyawa kprban selamat setelah dilerai oleh warga.

Setelah menganiaya pelaku dan teman-temannya melarikan diri menggunakan motor, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis, luka lecet pada kaki bagian kiri, dan memar dibagian pinggang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Cha/beritasampit.co.id)