Selama PPKM Pemprov NTT Larang Kapal Penumpang Masuk, hingga 8 Agustus

Ilustrasi - Sebuah kapal Pelni saat bersandar di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, NTT, pada Desember 2019 lalu.(ANTARA/Aloysius Lewokeda)

KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang kapal penumpang dari luar masuk ke NTT selama massa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk penanganan pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, mengatakan, larangan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama massa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 7 Juli-8 Agustus 2021.

“Kapal Pelni, feri, atau kapal penumpang lainnya yang datang dari luar wilayah NTT itu kami larang mulai besok Selasa 8 Juli hingga 8 Agustus 2021,” kata Isyak Nuka, dikutip dari Antara, Senin 26 Juli 2021.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Menurutnya, larangan beroperasinya kapal penumpang ini juga diperpanjang seperti massa PPKM sebelumnya, karena munculnya kasus penyebaran COVID-19 varian delta.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, memiliki informasi dan data bahwa bahwa varian delta COVID-19 maupun varian virus yang lama itu masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT.

Oleh karena itu larangan beroperasinya kapal laut ini untuk membatasi pelaku perjalanan dari luar NTT lewat jalur laut guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19.

“Jadi kapal feri seperti dari Sape, Nusa Tenggara Barat, ke Labuan Bajo, kemudian kapal dari Makassar yang masuk ke Pulau Flores, dan juga kapal Pelni dari luar NTT itu kami larang,” katanya.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Isyak Nuka mengatakan larangan beroperasinya kapal laut ini hanya diberlakukan untuk kapal penumpang, sedangkan kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa. Meski demikian, semua awak kapal wajib membawa hasil negatif pemeriksaan COVID-19 melalui rapid antigen yang diberlakukan untuk 1×24 jam, surat keterangan vaksinasi, dan mengisi kartu kesehatan.

Selain itu, tambahnya, untuk pelayaran antardaerah di dalam wilayah NTT tetap berlangsung seperti biasa dengan syarat pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen.

(BS-65/beritasampit.co.id)