Tertangkap Basah Mencuri 1 Galon Herbisida, Pria Ini Divonis 4 Bulan

ANDRE/BERITA SAMPIT - Jaksa Penuntut Umum Erikson Siregar saat sidang virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Lamandau siang tadi.

NANGA BULIK – Seorang pria berinisial KSM harus mendekam di dalam penjara karena perbuatannya nekat mencuri racun rumput. Ia harus mendekam di penjara selama 4 bulan yang dibacakan hakim melalui sidang virtual, Senin 26 Juli 2021.

Hakim menyatakan terdakwa KSM terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Jaksa Penuntut Umum, Erikson Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, terdakwa pada hari Jumat 02 April 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, awalnya hanya nongkrong di rumah temannya di Mess Karyawan PT GCM. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil racun rumput atau herbisida yang ada di rumah Heri Junaedi.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

“Terdakwa berjalan menuju Mess saksi Heri Junaedi, kemudian lewat dari pintu belakang rumah terdakwa mencoba membuka pintu dengan mendorong, akan tetapi pintu terkunci. Lalu terdakwa mencoba membuka pintu dengan cara memasukkan tangan sebelah kanan ke dalam lubang ventilasi dan meraih kunci pintu yang terbuat dari kayu,” bebernya.

Setelah berhasil membuat pintu terbuka,  terdakwa masuk dan menyalakan korek api sebagai penerangan karena gelap, pada saat di dalam terdakwa melihat ada racun rumput merk Roundup dan merk Gramaxone berada di dapur.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Awalnya terdakwa mengambil 1 galon Roundup dan langsung membawa keluar rumah dan menyembunyikan di perkebunan kelapa sawit, setelah itu terdakwa menutupinya dengan rumput agar tidak terlihat.

“Kemudian terdakwa kembali lagi ke dalam rumah tersebut dan mengambil 1 galon Gramaxone, lalu dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahkan pagi keesokan harinya terdakwa menggunakan 1 galon Gramaxone tersebut untuk menyemprot rumput yang ada di sekitar rumah terdakwa,” tuturnya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa mengambil 1 galon Roundup yang disembunyikan di dalam kebun sawit, namun kemudian tertangkap tangan oleh Satpam setempat. (Andre/beritasampit.co.id).