Empat Fraksi Tolak Raperda Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Palangka Raya

M.SLH/BERITA SAMPIT - Susana rapat paripurna ke-8 masa sidang III tahun 2020/2021.

PALANGKA RAYA  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang III tahun 2020/2021 terkait pemandangan umum fraksi- fraksi pendukung atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto yang diikuti secara luring dan daring oleh jajaran anggota Dewan, Selasa, 27 Juli 2021.

Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Palangka Raya, hanya tiga fraksi yang menyatakan menerima, mendukung untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi partai Demokrat.

Dimana empat fraksi yang menyatakan menolak dan meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan dari Raperda tersebut, diantaranya Fraksi Nasdem, Partai Amanat Nasional, Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dan Fraksi Perindo PSI.

4 Fraksi ini, meskipun tidak secara tegas menyatakan menolak, namun meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan Raperda tersebut.

Sementara, melalui Juru Bicara Fraksi Golkar, M. Khemal Nasery menyampaikan bahwa, apa yang disampaikan Wali Kota Palangka Raya tentang Raperda tersebut pihaknya setuju untuk dibahas lebih lanjut.

“Setelah kita mempelajari dan mengkaji pidato pengantar dari Wali Kota Palangka Raya, maka Fraksi Golkar dapat menerima Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya sebagai bahan untuk pembahasan selanjutnya sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” kata Khemal Nasery.

Berbeda dengan Fraksi Golkar, Fraksi PAN melalui Juru Bicara Noorkhalis Ridha mengatakan bahwa, Wali Kota harus mempertimbangkan kembali dan menarik usulan Raperda tersebut.

Juru Bicara dari Fraksi GNB, Heri Purwanto juga meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya lebih berhati-hati dan dan secara cermat mempertimbangkan Raperda tersebut.

“Agar ini tidak menjadi insiden yang kurang baik dan terjadi gejolak sosial ekonomi di masyarakat. Jangan sampai Raperda ini menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman masyarakat apabila Perda ini nantinya diberlakukan,” tutup Heri Purwanto. (M.Slh/beritasampit.co.id).