Selewengkan ADD Mantan Kades Kerabu Ditahan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka Mantan Kades Kerabu, saat akan dititipkan ke tahanan Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, berinisial SK (45).

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kabupaten Kobar Dandeni Herdiana membenarkan menetapan mantan Kepala Desa Kerabu berinisial SK sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Dandeni setelah dilakukan penyelidikan tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan ADD (Anggaran Dana Desa) pada tahun anggaran 2016-2017.

“Modusnya dalam kasus ini, ternyata banyak kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Kerabu, namun setelah diselidiki terungkap anggarannya tidak sesuai dengan pagu yang telah dianggarkan atau di-markup, sehingga bangunan tidak berjalan maksimal,” kata Dandeni.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan, namun jika diperkirakan sekitar Rp 875 juta.

“Tersangka langsung kita tahan dan kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar hingga 20 hari ke depan,” imbuh Dandeni.

Dalam kasus ini setidaknya akan ada yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Karena diyakini ada orang lain yang terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan ada tersangka lainnya.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Sementara itu, lanjut Dandeni barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk dokumen, namun tentunya berharap nantinya ada pengembalian kerugian negara dari tersangka ini.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara,” imbuh Dandeni.

Sementara, tersangka yang mengenakan rompi orange saat akan dibawa untuk dititipkan ke tahanan Polres Kobar, ditanya sejumlah awak media belum memberikan komentar.

(man/beritasampit.co.id).