Berupaya Melawan, Pengedar Sabu di Sampit Dihadiahi Timah Panas

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka narkotika DJ (43) saat dirawat di RSUD dr Murjani Sampit. Selasa 27 Juli 2021.

SAMPIT – Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, seorang pria pengedar sabu-sabu berinisial DJ (43), terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas di kaki kanannya.

Penangkapan dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, berlokasi di Jalan Usman Harun Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa 27 Juli 2021, sekitar pukul 21.15 Wib malam.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah mengungkapkan tersangka merupakan target dari hasil penyelidikan, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan lantaran saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Saat petugas masuk kedalam rumah, terlapor berupaya melawan dan melarikan diri hingga petugas melakukan upaya paksa dan tindakan tegas terukur,”Kata Syaifullah, Rabu 28 Juli 2021.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus yang diduga sabu di lantai dalam kamar rumah tersangka. Menemukan bukti tersebut polisi langsung membawa tersangka terlebih dulu ke rumah sakit dr Murdjani Sampit untuk mendapat perawatan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,73 gram, 3 buah pipet kaca warna bening, 4 buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 1 buah timbangan digital, 2 buah gunting, 9 pack plastik klip, 1 set bong lengkap dengan alat hisap, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Handphone telah diamankan di Polres Kotim untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

“Dalam hal ini, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)