Dampak Pandemi Covid-19, PAD Kobar Tahun 2021 Menurun

Ilustrasi Kang Maman.

PANGKALAN BUN – Perjalanan panjang situasi pandemic Covid-19 kalau terus terjadi, berdampak kepada berbagai sektor usaha dan jasa sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin menurun.

“Kita semua sudah mengetahui dampak dari pandemic covid-19, seluruh sektor pembangunan menjadi terganggu, apalagi disektor usaha jasa saat ini benar-benar mengalami kelesuan, seperti usaha perhotelan, rumah makan, usaha pertokoan dan mall,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar Suyanto, dikonfirmasi Rabu, 28 Juli 2021.

Menurut Suyanto, dengan banyaknya penurunan dari PAD tentunya akan mengalami perubahan terhadap Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2021 ini.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

“Diprediksi APBD Tahun 2021 bakal ada penurunan dari aspek pendapatan yang menyebabkan sektor belanja daerah juga menurun. Maka hanya keperluan utama yang sifatnya mandator dan penanganan covid-19 tetap harus terbiayai,” ujar Suyanto.

Dijelaskannya, karena situasi perekonomian sedang menurun, untuk itulah Pemkab Kobar bakal mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor yang terdampak covid-19 agar tetap bisa membayar pajaknya.

“Terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencananya hingga bulan September 2021 akan diberikan kesempatan penghapusan denda pajak ,” imbuh Suyanto.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 02)

Lanjut Suyanto, ketika wajib pajak bermaksud membayar kewajibannya, maka bila mereka masih memiliki tunggakan maka yang dibayar hanya pajak pokoknya saja.

“Biasanya kan wajib pajak yang menunggak, dikenakan denda tapi karena situasi saat ini lain, maka bagi wajib pajak tetap bisa bayar pajak pokoknya saja, mudah-mudahan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar pajak, bisa memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Suyanto.

(man/beritasampit.co.id).