Di tengah PPKM, Samsat Kota Palangka Raya Optimalkan Pelayanan

Hardi/BERITA SAMPIT - Paur STNK Samsat Kota Palangka Raya AKP Beno Hertanto

PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya masih berlangsung akan tetapi hal itu tidak menyurutkan Samsat Kota Palangka Raya dalam memberikan pelayanan.

Hal ini diungkapkan Paur STNK AKP Beno Hertanto, kendati di tengah PPKM masyarakat tetap dapat melakukan pengurusan STNK baik proses pembayaran pajak, legalisir hingga perpanjangan pLat motor.

Kendati begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) seperti mewajibkan masyarakat sebelum masuk ruangan untuk mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menjaga jarak.

“Kami juga berkerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan di Samsat Kota Palangka Raya agar terhindar dari Covid-19,” ucapnya, Rabu 28 Juli 2021.

Terkait jam pelayanan untuk Senin – Kamis dari jam 08.30 WIB -13.30 WIB, untuk hari Jumat dari jam 08.30 WIB -13.30 WIB dan untuk hari Sabtu dari jam 08.30 WIB sampai 10.30 WIB.

Hal senada juga disampaikan oleh Plt Kasi Penetapan dan Penerimaan Samsat Kota Palangka Raya I Ketut Wisnu Putra dirinya menambahkan, dalam memberikan pelayanan pihaknya mengacu pada buku pedoman yang dikeluarkan oleh Tiga Institusi Seperti Polri, Jasa Raharja, dan Pemerintah.

“Kami selalu mengedepankan protokol kesehatan, apabila tidak membawa masker pengunjung bisa ambil masker di tempat yang telah disediakan, pengunjung bisa berdiri atau duduk pada tempat yang telah ditentukan, selalu jaga jarak dengan jarak 1,5 meter sampai dengan 2 meter, tidak melakukan kontak fisik dengan siapapu juga, dan kurangi komunikasi yang tidak perlu,” jelasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)