Dishub Palangka Raya Uji Kelayakan Kendaraan Dinas

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji kelayakan terhadap mobil dinas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan menyampaikan bahwa, pengujian kelayakan tersebut untuk memberikan jaminan dalam berkendaraan.

“Dari awal Januari 2021 kemarin sampai dengan hari ini tercatat total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 41 mobil dinas,” terang Alman P. Pakpahan di Kantor Dishub Jalan Soekarno, Rabu, 28 Juli 2021.

BACA JUGA:   Hasil Pleno KPU Kalteng, Caleg DPD RI Teras Narang Raih Suara Terbanyak

Pemberlakuan uji KIR secara berkala tersebut termuat dalam undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimana, disebutkan juga pada pasal 53 ayat 1 jika uji berskala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil kereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

“Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor ataupun kendaraan lainnya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Alman menjelaskan bahwa, untuk pengujian kendaraan tersebut dimaksudkan agar dapat mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

“Kami berharap kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, agar segera melakukan uji KIR,” tutup Alman. (M.Slh/beritasampit.co.id).