PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan kegiatan sosialisasi Jam Oprasional UMKM dan Maklumat Kapolda Kalteng tengan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan dalam kegiatannya secara serentak dilaksanakan Selasa, 27 Juli 2021 kerjasama dengan Babinsa dan Petugas Kesehatan.
Hal ini sebagai upaya meminimalisir gangguan sitkamtibmas dan tindakan kriminalitas serta menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta pendisiplinan kepatuhan terhadap protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Kelurahan Pangkut.
Selain itu juga disampaikan imbauan Kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah Kecamatan Aruta sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng No 443.1 tgl 28 Juni 2021 mengenai jam operasional UMKM, warung makan, tempat hiburan dibatasi maksimal jam 20.00 WIB.
Ia menambahkan, para petugas imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M di antaranya, menggunakan masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Serta untuk di depan rumah dan toko supaya disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di sertai dengan sabun.
“Jajaran Polsek Aruta siap siaga dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas dan sitkamtibmas dengan melakukan pendekatan, dan menyampaikan sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seperti telah tertuang pada Maklumat Kapolda”, ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, sosialisasi Maklumat Kapolda dilakukan secera rutin karena wilayah kecamatan Arut Utara merupakan wilayah yang masih memiliki lahan hutan yang luas dan kebiasaan masyarakat yang membakar saat akan berladang dan menanam benih padi.
“Harapan saya kepada masyarakat agar bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan efek yang buruk bagi lingkungan. Mari mulai saat ini kita semua, saling toleransi menjaga lingkungan rumah warga, lahan dan hutan, agar selalu terhindar dari musibah kebakaran”, pungkas Ipda Agung Sigiharto.
(man/beritasampit.co.id).