Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 12 Tahun Penjara

KONFERENSI PERS: IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat pimpin konferensi pers di Mapolresta, Rabu 28 Juli 2021.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri pimpin press release terkait penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Loby Mapolresta Palangka Raya, Rabu 28 Juli 2021.

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial AS (29), MS (20) dan T (38) pada lahan di Jalan Trans Kalimantan Km 23,4, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2021 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

“Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan kedalaman bervariasi, ditumbuhi pohon-pohon kecil jenis Garanggang Tumih serta vegetasi tanaman lainnya berupa semak dan rerumputan,” ungkap Jaladri.

Jaladri menjelaskan, pada awalnya para pelaku membersihkan lahan tersebut dengan menebas pohon-pohon kecil pada awal Bulan Juli tahun 2021, yang mana lahan tersebut akan digunakan untuk menanam Talas Beneng.

BACA JUGA:   Bulog Kalteng Sudah Antisipasi Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan

Kemudian, pada tanggal 24 Juli 2021 para pelaku pun mengumpulkan bekas tebasannya yang telah mengering dengan membuat 30 tumpukan berjarak masing-masing 50 Meter, untuk selanjutnya berencana dibakar.

“Kemudian tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku pun membakar tumpukan tersebut dengan menggunakan korek api gas, yang mana saat itu cuaca sangat panas dan berangin sehingga membuat api bakaran cepat membesar,” pungkasnya.

Akibat perbuatan mereka, terjadilah karhutla seluas 150 x 300 meter dari luas keseluruhan lahan yakni sekitar 6 Hektare yang membuat para pelaku panik dan mencoba memadamkannya menggunakan alat pompa air.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Curanmor

Besarnya api yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut tidak mampu untuk dipadamkan oleh para pelaku, hingga pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 WIB karhutla pun berhasil dipadamkan oleh para petugas dari Manggala Agni.

“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dan dinyatakan negatif atau non-reaktif Covid-19,” tandasnya.

Ketiga pelaku pun terancam dikenakan Pasal 187 KUH-Pidana, yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (Hardi/beritasampit.co.id).