Ada 31 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Sadis Pedagang Pakan Ternak

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka Andreas Meno Alona Als Andri (30), saat memperagakan reka adegan pembunuhan yang dilakukannya. Kegiatan rekontruksi dilaksanakan di Polsek Jaya Karya, Kamis 29 Juli 2021.

SAMPIT – Polsek Jaya Karya Polres Kotawaringin Timur, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang pakan ternak Damanto Alias Ngo Ting Ho bin Onto Harjono (55) atau yang akrab di panggil OO yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Basirih Hulu Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kamis 29 Juli 2021.

Dalam rekonstruksi tersebut terdapat sebanyak 31 reka adegan yang diperagakan tersangka Andreas Meno Alona Als Andri (30), dengan pengawalan ketat polisi yang digelar di Kantor Polsek Jaya Karya.

Pada reka adegan tersebut juga tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotim, turun menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

BACA JUGA:   TKD Gelar Silaturahmi dan Bukber Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran, Kalteng Tertinggi Ketiga Nasional

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, mengungkapkan rekonstruksi sengaja dilakukan di Polsek guna menjaga keamanan serta menghindari hal yang tidak diinginkan dari warga maupun pihak keluarga.

“Rekonstruksi ini penting sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” kata Triawan.

Sebelumnya warga Desa Basirih Hulu di gegerkan dengan temuan sesosok pria paru baya yang tergeletak di samping belakang rumahnya dengan kondisi bersimbah darah. Bahkan ditemukan sejumlah luka serta sebilah pisau yang masih menancap di rusuk sebelah kiri tubuh korban, pada Minggu 11 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Tidak sampai 1×24 jam, Tim gabungan Resmob Polres Kotawaringin Timur beserta Kapolsek Jaya Karya meringkus pelaku sewaktu di perjalanan di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan dilakukan berawal dari niat tersangka memalak atau ingin merampok korban dengan meminta uang Rp 60 juta. Korban menolak dan akhirnya terjadi perkelahian yang membuat korban tewas.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)