Bupati Ingatkan Kades dan Perangkat Desa Soal Penggunaan DD dan ADD

Ded/BERITA SAMPIT - Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST, saat diwawancarai beritasampit.co.id

BUNTOK – Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) dan Bendahara mencapai Rp. 1.014.483.550 dan harus berurusan dengan hukum.

Merupakan pembelajaran bagi, seluruh Kades maupun perangkat desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Barsel jangan sampai menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pastinya, akan berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya,”kata Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST saat diwawancarai beritasampit.co.id Rabu 28 Juli 2021.

Dikatakannya, dengan adanya DD maupun ADD yang disalurkan oleh pemerintah pusat yang sekarang dengan nyaman dan ringkas bisa langsung diterima oleh kas desa kami harapkan benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Barsel.

Begitu juga bagi, Kades dan aparat desa janganlah sampai menyalahgunakan dana tersebut karena selalu dipantau terutama untuk KPK dimana informasi dari pihak KPK menyebutkan bahwa memang ini adalah salah satu model baru.

“Oleh karena itu, saya harapkan dengan adanya DD dan ADD ini jangan sampai Kades maupun perangkat desanya lengah menggunakan dana tersebut akan tetapi peruntukan lah untuk pembangunan desanya yang sebenar-benarnya,”Jelasnya.

Karena minimal di Kabupaten Barsel lanjutnya, satu desa bisa menerima DD kurang lebih 2 miliar ditambah lagi dengan ADD kurang lebih 4 miliar sehingga jangan sampai Kades aparat Desa tergiur untuk menyelewengkan DD maupun ADD

“Yang jelas walau bagaimanapun, sistem akan selalu bisa melihat dimana saja kekurangan-kekurangan dan kesalahan dalam penggunaan DD maupun ADD,”Ujarnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Barsel ini menambahkan, dirinya sangat berharap kepada seluruh Kades di enam kecamatan Barsel termasuk juga aparatur desanya bisa bekerjasama dengan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum dan inspektorat.

“Hal tersebut agar pelaksanaan DD maupun ADD bisa memberikan keamanan, kenyamanan dan pembangunan yang paripurna di Kabupaten Barsel sekali lagi jangan manyalahgugunakan DD dan ADD,”pungkas Eddy Raya Samsuri.

(Ded/beritasampit.co.id)